News
Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Dinyatakan Bersalah oleh PTUN Terkait Pemblokiran Internet
Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal pemblokiran Internet.
Sebelumnya diketahui daerah Papua sempat dilakukan pemblokiran internet.
Hal itu membuat Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo bersalah.
• Filipina Perpanjang Perjanjian Militer dengan AS, Karena Kian Memanasnya Laut China Selatan
• China Siapkan Kebijakan Hainan Sebagai Gantinya Karena Hong Kong Dirongrong Terus Amerika Serikat
• Memanasnya Militer India dan China di Perbatasan, Tiongkok Mulai Latihan Perang untuk Siap Tempur

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta ( PTUN) memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).
Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika. Sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Menurut majelis hakim, Internet bersifat netral. Bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.
Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.
Menurut Hakim, Internet adalah netral. Ia bisa digunakan untuk yang positif dan membangun peradaban.
Jika ada konten yang melanggar hukum, maka yang dibatasi adalah konten tersebut.
Dan menurut ketentuan Derogation ya gak bisa pemadaman keseluruhan#KeepItOn
Isnur@madisnur
Daannn Hakim membetikan Amar Putusan mengabulkan Gugatan dan menyatakan #internetshutdown di Papua dan Papua Barat adalah Perbuatan Melanggar Hukum
Oleh karena itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019 dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Majelis hakim sekaligus menolak eksepsi para tergugat. Adapun, penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.
