Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Diskusi 'Pemecatan Presiden', Refly Harun Ungkit Turunnya Soekarno dan Gus Dur: Semua Murni Politik

Suara sebagian masyarakat yang ingin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turun karena dianggap tak bisa menangani Virus Corona (Covid-19).

Editor: Glendi Manengal
Youtube Refly Harun
Refly Harun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait soal seminar 'pemecatan presiden' yang batal karena sempat disangkutpautkan dengan teror.

Hal tersebut menjadi sorotan beberapa pengamat politik hingga para pakar hukum.

Diketahui sebelumnya diskusi bertema pemecatan presiden yang diselenggarakan oleh sejumlah mahasiswa FH UGM dilatarbelakangi oleh adanya suara sebagian masyarakat yang ingin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turun karena dianggap tak bisa menangani Virus Corona (Covid-19).

AS MENCEKAM Demo Rusuh di Tengah Pandemi, Trump Disembunyikan Dibawah Tanah

Sebut Covid-19 Telah Melemah, Dokter Top Italia: Virus Corona Sudah Berbeda

Benarkah Donald Trump Mengundang Beberapa Negara untuk Melawan dan Mengisolasi China?

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkit kembali peristiwa diturunkannya presiden pertama RI Ir. Soekarno dan presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Refly mengulas bahwa kedua presiden tersebut diturunkan karena alasan politis.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020). Ia turut mengomentari soal ramai pemberitaan batalnya seminar soal pemecatan presiden di masa pandemi.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020). Ia turut mengomentari soal ramai pemberitaan batalnya seminar soal pemecatan presiden di masa pandemi. (Kolase (YouTube Kompastv) dan (YouTube Refly Harun))

 Dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020), awalnya Refly membahas bahwa berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia, presiden memang bisa dimakzulkan.

 

Kemudian Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu menyoroti soal alasan sebagian masyarakat ingin menurunkan Jokowi.

Berdasarkan latar belakang diskusi yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) UGM, sebagian masyarakat ingin Jokowi turun karena dianggap kebijakannya dalam mengatasi Covid-19 tidak efektif.

"Presiden bisa saja diberhentikan, hanya persoalannya sekali lagi apakah cukup alasan untuk memberhentikan presiden karena isu ketidakpuasan sebagian masyarakat atas penanganan pandemi Covid-19," ucap Refly.

Selanjutnya Refly mengungkit alasan adanya pasal pemakzulan yang tercantum dalam Pasal 7 A UUD 1945.

Refly lalu menyinggung soal turunnya Ir. Soekarno dan Gus Dur.

"Karena memang pengalaman kita terhadap presiden Soekarno dan presiden Abdurrahman Wahid," kata dia.

Refly memaparkan bagaimana dua presiden tersebut diturunkan atau dimakzulkan karena alasan yang politis.

"Presiden Soekarno dijatuhkan oleh MPR, dimakzulkan atau diberhentikan oleh MPR pada tahun 1967 dalam sidang istimewa MPRS," ujar dia.

"Kemudian presiden Abdurrahman Wahid dijatuhkan pada sidang istimewa MPR tahun 2001."

Refly menekankan bagaimana tidak ada mekanisme hukum yang pasti untuk menilai apakah Soekarno dan Gus Dur benar-benar melanggar hukum atau tidak sehinga pantas dimakzulkan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved