News
Diskusi 'Pemecatan Presiden', Refly Harun Ungkit Turunnya Soekarno dan Gus Dur: Semua Murni Politik
Suara sebagian masyarakat yang ingin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turun karena dianggap tak bisa menangani Virus Corona (Covid-19).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait soal seminar 'pemecatan presiden' yang batal karena sempat disangkutpautkan dengan teror.
Hal tersebut menjadi sorotan beberapa pengamat politik hingga para pakar hukum.
Diketahui sebelumnya diskusi bertema pemecatan presiden yang diselenggarakan oleh sejumlah mahasiswa FH UGM dilatarbelakangi oleh adanya suara sebagian masyarakat yang ingin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turun karena dianggap tak bisa menangani Virus Corona (Covid-19).
• AS MENCEKAM Demo Rusuh di Tengah Pandemi, Trump Disembunyikan Dibawah Tanah
• Sebut Covid-19 Telah Melemah, Dokter Top Italia: Virus Corona Sudah Berbeda
• Benarkah Donald Trump Mengundang Beberapa Negara untuk Melawan dan Mengisolasi China?
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun mengungkit kembali peristiwa diturunkannya presiden pertama RI Ir. Soekarno dan presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Refly mengulas bahwa kedua presiden tersebut diturunkan karena alasan politis.

Dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (1/6/2020), awalnya Refly membahas bahwa berdasarkan konstitusi yang berlaku di Indonesia, presiden memang bisa dimakzulkan.
Kemudian Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu menyoroti soal alasan sebagian masyarakat ingin menurunkan Jokowi.
Berdasarkan latar belakang diskusi yang digelar oleh Constitutional Law Society (CLS) UGM, sebagian masyarakat ingin Jokowi turun karena dianggap kebijakannya dalam mengatasi Covid-19 tidak efektif.
"Presiden bisa saja diberhentikan, hanya persoalannya sekali lagi apakah cukup alasan untuk memberhentikan presiden karena isu ketidakpuasan sebagian masyarakat atas penanganan pandemi Covid-19," ucap Refly.
Selanjutnya Refly mengungkit alasan adanya pasal pemakzulan yang tercantum dalam Pasal 7 A UUD 1945.
"Karena memang pengalaman kita terhadap presiden Soekarno dan presiden Abdurrahman Wahid," kata dia.
Refly memaparkan bagaimana dua presiden tersebut diturunkan atau dimakzulkan karena alasan yang politis.
"Presiden Soekarno dijatuhkan oleh MPR, dimakzulkan atau diberhentikan oleh MPR pada tahun 1967 dalam sidang istimewa MPRS," ujar dia.
"Kemudian presiden Abdurrahman Wahid dijatuhkan pada sidang istimewa MPR tahun 2001."
Refly menekankan bagaimana tidak ada mekanisme hukum yang pasti untuk menilai apakah Soekarno dan Gus Dur benar-benar melanggar hukum atau tidak sehinga pantas dimakzulkan.