Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Diskusi 'Pemecatan Presiden', Refly Harun Ungkit Turunnya Soekarno dan Gus Dur: Semua Murni Politik

Suara sebagian masyarakat yang ingin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) turun karena dianggap tak bisa menangani Virus Corona (Covid-19).

Editor: Glendi Manengal
Youtube Refly Harun
Refly Harun 

"Semuanya penilaian politik semua, karena tidak ada mekanisme hukum untuk menilai apakah tindakan dari tuduhan tersebut betul-betul merupakan suatu pelanggaran hukum atau cukup syarat konstitusional untuk memberhentikan seorang presiden," papar dia.

Ia menyebut alasan turunnya Soekarno dan Gus Dur semuanya murni karena alasan politis.

"Penilaiannya murni politik," ucap Refly.

Pria lulusan UGM itu mengatakan bagaimana pada saat itu DPR bisa memberikan peringatan yang berujung kepada penurunan ketika presiden melanggar Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Refly lalu menjelaskan bahwa tidak mungkin presiden bisa berlaku persis seperti apa yang tertulis di dalam GBHN.

"Padahal yang namanya GBHN itu tebalnya minta ampun."

"Tidak ada seorang presiden pun yang mampu menjalankan GBHN as it is (seperti yang tertulis -red) apa adanya," ucapnya.

"Sebagian besar dari isi GBHN itu adalah cita-cita yang ingin dicapai."

Refly lalu menyinggung bahwa di situasi pandemi seperti saat ini memang sulit untuk meraih tujuan negara.

"Dan untuk mencapai cita-cita itu tentu butuh effort, butuh energi, dan butuh dukungan yang sehat juga," kata dia.

"Jadi kalau misalnya di tengah Covid-19 ini, di tengah uang yang cekak, yang tergerus habis ya susah mencapai target-target," sambung Refly.

Merujuk dari kasus Soekarno dan Gus Dur, Refly mengatakan sistem pemakzulan saat ini tidak bisa dilakukan semata karena alasan kebijakan yang diambil oleh presiden.

"Presiden tidak bisa lagi dijatuhkan dengan alasan-alasan kebijakan atau alasan yang sifatnya subjektif," kata Refly.

Ia menekankan bahwa presiden hanya bisa diturunkan karena tiga alasan.

Pertama adalah pelanggaran hukum berat, lalu melakukan perbuatan tercela, dan yang terakhir adalah sudah tidak memenuhi syarat.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam tayangan YouTube Refly Harun (YouTube Refly Harun)
Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved