Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Serentak

Bawaslu Khawatir Pengawas Ad hock 'Terpapar' Aktivitas Bakal Calon Kepala Daerah

Di jajaran Bawaslu, ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Pengawas Kelurahan/Desa, hingga Pengawas TPS.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda 

TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Penghentian Tahapan Pilkada 2020 ikut membuat para penyelenggara pemilu berstatus ad hock diberhentikan sementara.

Di jajaran Bawaslu, ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Pengawas Kelurahan/Desa, hingga Pengawas TPS.

Setelah ada kesepakatan palaksanaan tahapan Pilkada, para jajaran ad hock Bawaslu siap diaktifkan.

Ada kemungkinan jajaran pengawas ad hock terpapar aktivitas bakal calon kepala daerah di masa Pandemi Virus Corona.

Hal itu dikhawatirkan Supriyadi Pangellu, Anggota Bawaslu Sulut.

Ia mengatakan, Bawaslu harus siap melaksanakan lanjutan tahapan pilkada dan pengawas pemilu ad hoc supaya tetap menjaga integritas.

"Peserta yang sebagian besar pengawas pemilu ad hoc yang masih diberhentikan sementara untuk tetap menjaga integritasnya, tidak ikut – ikutan membantu bakal calon yang sedang memberikan bansos ataupun bantuan lainnya kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19,” ungkap Pangellu.

Selain itu, terkait dengan pandemi covid-19 yang belum selesai, maka Bawaslu harus siap dengan kebijakan dan teknis protokoler pencegahan covid.

Sementara itu Kenly Poluan, Anggota Bawalsu Sulut dalam diskusi tersebut mengungkapkan, soal peningkatan SDM, integritas dan peningkatan kapasitas pengawasan tahapan dalam sistem online di lapangan.

"Terutama terkait dengan problem bagaimana kita sebagai jajaran bawaslu akan dapat berdiskusi dari rumah ke rumah pemilih, namun dengan keadaan sekarang akan dimodifikasi," ujarnya.

Bawaslu akan mendekatkan diri berkomunikasi dengan pemilih menggunakan sistem telepon atau online.

Bawaslu juga akan merancang proses pencegahan lewat media sosial di tengah covid-19.

Mustarin Humagi, Anggota Bawaslu Sulut membeber Bawaslu dalam konteks penindakan, harus bekerja secara ekstra karena keadaan pandemi ini.

“Bakal calon melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan figur dirinya untuk dapat meraup simpati dan dukungan rakyat. Bawaslu harus dapat memperhatikan batas waktu proses penanganan pelanggaran dalam tahapan pilkada," katanya.

Anggota Bawaslu Sulut, Awaludin Umbola memberi penjelasan tentang kewenangan Bawaslu di tengah pandemi.

Seperti dalam hal pemuktahiran data dan produk hukum untuk melindungi penyelenggara.

Menurutnya data kependudukan sampai saat ini masih belum valid secara menyeluruh.

Umbola berharap dengan payung hukum PKPU dan peranan produk hukum lainnya, yakni perbawaslu bisa melindungi penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan lanjutan Pilkada saat ini. (ryo)

Listrik Gratis Pelanggan 450 VA dan 900 VA, Ini Cara Klaim Token di Bulan Juni 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved