Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dampak Virus Corona

Tunjangan PNS Dipangkas 25 Persen, Bagaimana Dengan THR TGUPP Apa Tetap Penuh?

Akibat pandemi, pendapatan pajak DKI turun dari Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun atau tersisa 45 persen

Editor: Glendi Manengal
metrotvnews.com
Anies Baswedan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akibat dari Pandemi Covid-19 di DKI Jakarta berdampak terhadap berbagai hal.

Salah satunya adalah pendapatan para pekerja, kantor swasta maupun PNS.

Dan Pendapatan itupun tidak hanya terkait individu, melainkan juga pendapatan daerah.

Menghukum China,Trump Minta Pemerintahnya untuk Mulai Proses Penghapusan Hak Istimewa Hong Kong

Presiden Xi Jinping Beri 4 Pesan ke Masyarakat China Agar Tetap Tenang di Tengah Masa Sulit Ini

Militer AS Yakini Pesawat Rusia yang Dikirim ke Libya untuk Membantu dan Membangun Benteng Disana

Akibat pandemi, pendapatan pajak DKI turun dari Rp 50,17 triliun menjadi Rp 22,5 triliun atau tersisa 45 persen. Anggaran pun turun dari Rp 87,9 triliun menjadi Rp 47,2 triliun atau 53 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas berbagai mata anggaran demi menyesuaikan dengan penurunan ini.

Salah satu mata anggaran yang terkena pemangkasan adalah tunjangan kinerja daerah (TKD) milik para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, berbeda dengan TKD PNS, tunjangan hari raya (THR) milik tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) tidak terkena potongan.

25 persen dipangkas, 25 persen dialihkan

PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya menerima 50 persen dari total TKD sejak April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 25 persen dari TKD para PNS dipangkas dan dialihkan untuk anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Covid-19.

Sementara pembayaran TKD sebesar 25 persen lainnya ditunda.

"25 persen direalokasi untuk mengamankan anggaran bansos dan 25 persen, berikutnya ditunda pemberiannya karena dialihkan untuk darurat penanganan Covid-19," ujar Anies dalam video yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (29/5/2020).

Perubahan TKD yang diterima PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Dalam Pergub itu disebutkan, TKD PNS DKI Jakarta dipangkas dan ditunda sejak April 2020 sampai Desember 2020.

TKD PNS DKI yang ditunda akan dibayarkan pada 2021, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved