Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Nasional

Dampak Covid-19, Penyaluran Gaji ke 13 PNS Kemungkinan Tertunda Hingga Akhir Tahun 2020 

Gaji ke 13 Tahun 2020 masih menjadi polemik, namun ada kemungkinan cair akhir tahun 2020.

Editor: Maickel Karundeng
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

BERITA TERPOPULER :

 Mantan Jubir SBY Andi Mallarangeng Tertawa Singgung Jokowi Turun Langsung ke Mal, Sindir Jubirnya

 Kabar Baik Bagi Masyarakat, Pihak Pemerintah Berikan Kemudahan Ini Menjelang Penerapan New Normal

 Sebut SBY Tanpa Jubir Lancar Jaya Atasi Krisis, M Qodari: Pak Jokowi Tanpa Jubir Jadi Masalah Besar

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/30/gaji-ke-13-pns-diperkirakan-cair-akhir-tahun-2020-berapa-besarannya-ini-bocoran-terbarunya?page=all

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved