Update Virus Corona Nasional
Dampak Covid-19, Penyaluran Gaji ke 13 PNS Kemungkinan Tertunda Hingga Akhir Tahun 2020
Gaji ke 13 Tahun 2020 masih menjadi polemik, namun ada kemungkinan cair akhir tahun 2020.
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
BERITA TERPOPULER :
• Mantan Jubir SBY Andi Mallarangeng Tertawa Singgung Jokowi Turun Langsung ke Mal, Sindir Jubirnya
• Kabar Baik Bagi Masyarakat, Pihak Pemerintah Berikan Kemudahan Ini Menjelang Penerapan New Normal
• Sebut SBY Tanpa Jubir Lancar Jaya Atasi Krisis, M Qodari: Pak Jokowi Tanpa Jubir Jadi Masalah Besar
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul https://surabaya.tribunnews.com/2020/05/30/gaji-ke-13-pns-diperkirakan-cair-akhir-tahun-2020-berapa-besarannya-ini-bocoran-terbarunya?page=all