Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Idul Fitri

Ini Alasan Toko Tita Naikkan Harga Minuman Bersoda Saat Idul Fitri yang Berujung Ditutupnya Toko

Alasan Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan penutupan sementara toko Tita, satu di antaranya adalah masalah

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Alpen Martinus
Toko Tita Ditutup 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Alasan Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan penutupan sementara toko Tita, satu di antaranya adalah masalah penjualan minuman bersoda yang dianggal dijual di atas batas kewajaran saat Idul Fitri.

Titi Gumulili pemilik toko Tita menjelaskan, bahwa saat itu mereka ia sudah menyiapkan stok untuk Idul Fitri, namun jelang hari H permintaan tinggi, dan stok habis.

Sehingga dirinya harua mencari kembali stok di Manado, dapat, tapi harga sudah naik, sehingga otomatis harga jual juga ia naikkan.

"Saya siapkan tujuh kontainer dan habis, kemudian saya tambah satu kontainer lagi, nah satu kontainer itulah yang harganya naik," jelasnya, Kamis (28/5/2020).

Satu kontainer itu berisi sekitar 840 lusin minuman bersoda ukuran 1,5 liter.

Work From Home ASN Kembali Diperpanjang Lagi

"Memang hukum pasarnya seperti itu," jelasnya.

Saat itu ia menjual satu lusin minuman bersoda ukuran 1,5 liter dengan harga Rp 250 ribu, dan dianggap tidak wajar, serta menjadi sorotan masyarakat.

Surat penutupan sudah diserahkan, bahkan pintu toko sudah ditempeli stiker penutupan sementara oleh Pemkot Kotamobagu.

Work From Home ASN Kembali Diperpanjang Lagi

Pemilik toko mengatakan, pada prinsipnya menghormati keputusan pemerintah kotamobagu tentang pencabutan izin usaha Toko Tita.

Selama masa pencabutan izin usaha, mereka tidak akan melakukan aktivitas perdagangan atau penjualan.

Nasib tenaga kerja di Toko Tita, sampai saat ini masih dalam tanggungjawab Toko Tita meski belum bekerja dampak pencabutan izin usaha.

Namun apabila toko Tita tidak beroperasi jangka waktu yang tidak pasti, maka kami meminta solusi kepada Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap nasib mereka.

Warga Nyaris Adu Jotos Hanya Karena Satu Positif Corona, Saling Panggil Massa dan Tutup Jalan

"Surat permohonan peninjauan Kembali atas pencabutan izin usaha toko Tita, sudah kami kirimkan kepada ibu Wali Kota tertanggal 26 Mei 2020, yang diterima oleh Sekretaris Daerah bersama tembusan surat kepada Kadis Perindagkop dan Kadis PM PTSP Kota Kotamobagu," jelasnya.

Dalam surat tersebut, ia juga meminta kepastian hukum terhadap harga jual minuman bersoda untuk
dipertimbangkan menerbitkan regulasi untuk payung hukum penetapan HET, tentu untuk kepastian hukum bagi semua pengusaha di Kota Kotamobagu menjual minuman bersoda.

Ia menambahkan, sampai izin Toko Tita dicabut, belum pernah menerima teguran tertulis dari instansi terkait, tentang adanya pelanggaran HET minuman bersoda sehingga mereka sangat bingung, apa pelanggaran administratif hukum dilakukan Toko Tita.

Namun sebagai pengusaha, ia sangat mendukung visi dan misi Wali Kota Kotamobagu dan Wakil Wali Kota Kotamobagu untuk mewujudkan Kota Kotamobagu sebagai kota jasa dan perdagangan. (amg)

Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Kasus Dugaan KDRT, Sehari Sebelumnya si Nyai Tegaskan Hal Ini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved