Penangkapan Bahar Bin Smith
Komentar Kuasa Hukum Soal Habib Bahar Bin Smith Ditangkap: "Mungkin Ceramahnya Singgung Penguasa"
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan, program asimilasi Bahar bin Smith dicabut.
Editor:
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
"Intinya dia melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid 19 Indonesia dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Deretan Fakta Habib Bahar bin Smith yang Kembali Ditangkap, Terungkap Permintaannya Saat Dijemput, https://jabar.tribunnews.com/2020/05/19/deretan-fakta-habib-bahar-bin-smith-yang-kembali-ditangkap-terungkap-permintaannya-saat-dijemput?
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-meneriakkan-takbir.jpg)