Penangkapan Bahar Bin Smith
Komentar Kuasa Hukum Soal Habib Bahar Bin Smith Ditangkap: "Mungkin Ceramahnya Singgung Penguasa"
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan, program asimilasi Bahar bin Smith dicabut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama dibebaskan Habib Bahar bin Smith kini kembali ditangkap.
Habib Bahar bin Smith ditangkap dan dibawa ke penjara Lapas Gunung Sindur, pada hari ini, Selasa (19/5/2020).
Diketahui Habib Bahar bin Smith dijemput oleh petugas dari Kementerian Hukum dan HAM di Ponpes Tajul Alawayyin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dikabarkan bebas dari Lapas Pondok Rajeg pada hari Sabtu 16 Mei 2020.
Namun, Ia mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Perlu diketahui, Bahar divonis bersalah karena menganiaya dua anak dan dihukum tiga tahun penjara.
Berikut adalah fakta-fakta seputar Habib Bahar bin Smith yang dibawa kembali ke penjara:
1. Langgar Asimilasi
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan, program asimilasi Bahar bin Smith dicabut.
Adapun proses penahanan lanjutannya adalah satu tahun lima bulan.
"Dicabut karena melanggar asimilasi, dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," kata Aris via ponselnya, Selasa (19/5/2020).
2. Permintaan Saat Dijemput
Di media sosial, beredar video penjemputan Bahar bin Smith.
Dalam video tersebut, Bahar bin Smith sempat meminta waktu sebentar.
Kendati demikian, dia berjanji tidak akan kabur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-meneriakkan-takbir.jpg)