Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Bahar Bin Smith

DAFTAR Kesalahan Bahar Bin Smith, Kemenkum HAM: 'Perbuatannya Masuk Kategori Pelanggaran Berat'

Sejak bebas asimilasi, video Habib Bahar bin Smith sedang ceramah beredar.

Penulis: | Editor:
ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
Habib Bahar bin Smith 

Ada juga sanksi pencabutan hak lainnya pada Bahar karena perbuatannya berkoar-koar di hadapan para santri itu.

"Adapun hak yang dicabut atas pemberlakuan hukuman disiplin berat ini yakni tidak dapatkan hak remisi, tidak dapat cuti kunjungan keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan hingga nama bersangkutan masuk register F," kata Liberti.

Liberti mengaku turut hadir dalam penjemputan paksa pada Habib Bahar di pondek pesantren miliknya di Kabupaten Bogor.

Penjemputan melibatkan aparat gabungan pada Selasa dini hari.

"Yang bersangkutan dijemput setelah acara pengajian selesai," ucapnya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Daftar Kesalahan Habib Bahar bin Smith Menurut Kanwil Kemenkum HAM, Ini Hukuman yang Diberikan

Berikut adalah fakta-fakta seputar Habib Bahar bin Smith yang dibawa kembali ke penjara:

1. Langgar Asimilasi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan, program asimilasi Bahar bin Smith dicabut.

Adapun proses penahanan lanjutannya adalah satu tahun lima bulan.

"Dicabut karena melanggar asimilasi, dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," kata Aris via ponselnya, Selasa (19/5/2020).

2. Permintaan Saat Dijemput

Di media sosial, beredar video penjemputan Bahar bin Smith.

Dalam video tersebut, Bahar bin Smith sempat meminta waktu sebentar.

Kendati demikian, dia berjanji tidak akan kabur.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved