Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Bahar Bin Smith

DAFTAR Kesalahan Bahar Bin Smith, Kemenkum HAM: 'Perbuatannya Masuk Kategori Pelanggaran Berat'

Sejak bebas asimilasi, video Habib Bahar bin Smith sedang ceramah beredar.

Penulis: | Editor:
ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Habib Bahar bin Smith kembali diciduk oleh polisi.

Diketahui Ia dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor pada Selasa (19/5/2020).

Padahal, Habib Bahar bin Smith baru saja bebas lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).

Ia bebas karena sudah melewati setengah masa pidana dari total 3 tahun pidana penjara.

"Status yang bersangkutan masih warga binaan pemasyarakatan (WBP). Masih melekat aturan-aturan sebagai WBP‎.

Perbuatan yang bersangkutan masuk kategori pelanggaran berat," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak di kantornya, Jalan Jakarta Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

Pelanggaran yang dia lakukan, mengumpulkan massa di tengah darurat Covid-19 dan ceramah serta kritikannya pada pemerintah dianggap membuat resah masyarakat.

Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sejak bebas asimilasi, video Habib Bahar bin Smith sedang ceramah beredar.

Ceramahnya berisi ajakan dan kritikan pada pemerintah.

"Perlu saya tekankan, Bahar bin Smith itu melanggar komitmen yang dia tandatangani saat akan bebas asimilasi. Kemudian, bagaimanapun statusnya dia masih sebagai WBP. ‎Masih ada batasan. Dan ucapan dia meresahkan. Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah Covid-19," katanya.

Saat ini, Habib Bahar bin Smith sudah berada di sel pengasingan Lapas Gunung Sindur blok A kamar 9.

Sebelumnya, dia mendekam di Lapas Cibinong.

‎Ada konsekuensi yang harus ia terima karena melakukan pelanggaran berat itu.

Seperti saat Lebaran dia tidak bisa dijenguk keluarga.

"Memasukkan yang bersangkutan ke sel pengasingan selama enam hari. Selama enam hari, pencabutan hak tidak boleh ditemui siapapun. Enam hari di sel pengasingan bisa ditambah manakala bersangkutan belum tunjukan perubahan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved