Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BP2MI

BP2MI Manado Fasilitasi Kepulangan Jenazah ABK asal Gorontalo dari Brunei Darussalam

UPT BP2MI Manado memfasilitasi pemulangan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Gorontalo dari Brunei Darussalam

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
UPT BP2MI Manado memfasilitasi pemulangan jenazah Wahid Lamato, pekerja migran asal Gorontalo dari Brunei Darussalam melalui Bandara Samrat Manado. 

Terkait pemulangan jenazah, KBRI berkoordinasi dengan istri almarhum dan juga pihak UPT BP2MI Manado untuk membantu memfasilitasi pemulangan jenazah dengan ambulan ke kampung halamannya berdasarkan permohonan dari pihak istri dan keluarga.

THR Banyak Terpangkas Karena Covid-19, Berikut Tips Pintar Atur Uang Atasi THR yang Belum Tentu Cair

Almarhum dipulangkan pada 6 Mei 2020 melalui Kuala Lumpur kemudian Jakarta dan dilanjutkan dengan penerbangan ke Manado pada tanggal 9 Mei 2020 dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia.

UPT BP2MI Manado juga telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Manado dan Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara terkait pemulangan ini dan telah menjalankan protokol kesehatan yang diminta oleh pihak KKP dan tim Satgas sebagai bentuk pencegahan terkait penyebaran Covid-19.

Ia mengatakan, penjemputan dan pendampingan pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia.

"Almarhum memang tidak terdaftar dalam sistem kami di BP2MI namun kami tetap memfasilitasi pemulangan hingga ke daerah asalnya karena hal ini merupakan komitmen BP2MI untuk tetap melayani pekerja migran kita," katanya.

Runtuwene juga menghimbau kepada masyarakat Sulut dan Gorontalo, khususnya pekerja migran yang bekerja sebagai pelaut awak kapal dan pelaut perikanan untuk melaporkan diri ke UPT BP2MI Manado ketika akan berangkat bekerja ke luar negeri.

Hal ini sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa pekerja migran Indonesia meliputi PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja Perseorangan atau rumah tangga dan Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

"Saya himbau masyarakat Sulut dan Gorontalo khususnya yang akan bekerja ke luar negeri sebagai PMI di kapal maupun di pengguna berbadan hukum dan pengguna perorangan agar melaporkan dirinya ke kantor kami sebagai bentuk perlindungan diri ketika bekerja di negeri orang," katanya.(ndo)

Dinilai Rasis, Soal Kekesalan Donald Trump pada Reporter, Kini Beredar Tagar #StandWithWeijiaJiang

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved