BP2MI
BP2MI Manado Fasilitasi Kepulangan Jenazah ABK asal Gorontalo dari Brunei Darussalam
UPT BP2MI Manado memfasilitasi pemulangan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Gorontalo dari Brunei Darussalam
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Manado memfasilitasi pemulangan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Gorontalo dari Brunei Darussalam.
ABK dimaksud, Wahid Lamato (51) asal Desa Mongolato Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.
Kepala UPT BP2MI Manado Hard F Merentek menjelaskan dalam keterangan tertulis ke Tribun, jenazah almarhum tiba di Bandara Sam Ratulangi, Sabtu (09/05/2020) pukul 13.00 Wita.
Selain Marentek, jenazah dijemput staf BP2MI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Manado.
• Dinas Perikanan Fokus Budidaya Ikan Air Tawar, Perkuat Ekonomi Kerakyatan di Masa Covid-19
Jenazah kemudian langsung dibawa ke daerah asalnya di Gorontalo oleh tim UPT BP2MI Manado dan telah diserahkan kepada keluarganya dengan disaksikan oleh pemerintah setempat.
"Pemulan jenazah ABK ini dilakukan berdasarkan brafax dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan – Brunei Darussalam," kata Runtuwene.
Dijelaskan, dikarenakan sedang diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo akibat pandemi Covid-19, maka jenazah almarhum dipulangkan ke Gorontalo melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.
• Tetangga Novel Baswedan Bantah Keterangan Jaksa Soal Pengeroyokan: Saya Tidak Ngomong Seperti Itu
Wahid Lamato baru bekerja selama 4 bulan di Brunei Darussalam sebagai kapten kapal di perusahaan KTL Service Sdn Bhd.
Menurut catatan KBRI melalui brafax yang diterima UPT BP2MI Manado,
Wahid meninggal dunia pada 2 Mei 2020 di tempat tinggalnya di Unit E 82, Jalan Bunga Tanjong, Kuala Belait, Brunei Darussalam.
Penyebab kematian disebutkan ialah masalah jantung (hypertensive heart disease). Tanggal 2 Mei 2020 sekitar pukul 09.30, almarhum ditemukan sudah tidak sadarkan diri oleh rekannya di dalam kamar.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dan kepolisian setempat, Wahid dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.15 waktu setempat.
• Ini Rincian RS yang Masih Merawat Pasien Positif Covid-19 di Sulut
Pada tanggal 3 Mei 2020, telah dilakukan otopsi di Rumah Sakit RIPAS, Bandar Seri Begawan yang dihadiri oleh perwakilan KBRI dan pemberi kerja.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa almarhum meninggal dunia dikarenakan masalah jantung (hypertensive heart disease).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang juga dilakukan oleh pihak Kepolisian Brunei Darussalam dan hasil otopsi, tidak ditemukan adanya luka atau penyebab lain yang mengarah kepada tindak pembunuhan, penganiayaan, kekerasan maupun rekayasa yang menyebabkan kematian almarhum.
Disamping itu, bersadarkan pemeriksaan pihak Rumah Sakit RIPAS, almarhum tidak terjangkit virus Covid-19. Pihak pengguna menunjukkan kerjasama yang sangat baik dan telah menyetujui untuk membiayai pengiriman jenazah almarhum dan juga akan membayar penuh semua hak-hak almarhum.
Terkait pemulangan jenazah, KBRI berkoordinasi dengan istri almarhum dan juga pihak UPT BP2MI Manado untuk membantu memfasilitasi pemulangan jenazah dengan ambulan ke kampung halamannya berdasarkan permohonan dari pihak istri dan keluarga.
• THR Banyak Terpangkas Karena Covid-19, Berikut Tips Pintar Atur Uang Atasi THR yang Belum Tentu Cair
Almarhum dipulangkan pada 6 Mei 2020 melalui Kuala Lumpur kemudian Jakarta dan dilanjutkan dengan penerbangan ke Manado pada tanggal 9 Mei 2020 dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia.
UPT BP2MI Manado juga telah berkoordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Manado dan Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara terkait pemulangan ini dan telah menjalankan protokol kesehatan yang diminta oleh pihak KKP dan tim Satgas sebagai bentuk pencegahan terkait penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan, penjemputan dan pendampingan pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia.
"Almarhum memang tidak terdaftar dalam sistem kami di BP2MI namun kami tetap memfasilitasi pemulangan hingga ke daerah asalnya karena hal ini merupakan komitmen BP2MI untuk tetap melayani pekerja migran kita," katanya.
Runtuwene juga menghimbau kepada masyarakat Sulut dan Gorontalo, khususnya pekerja migran yang bekerja sebagai pelaut awak kapal dan pelaut perikanan untuk melaporkan diri ke UPT BP2MI Manado ketika akan berangkat bekerja ke luar negeri.
Hal ini sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa pekerja migran Indonesia meliputi PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja Perseorangan atau rumah tangga dan Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
"Saya himbau masyarakat Sulut dan Gorontalo khususnya yang akan bekerja ke luar negeri sebagai PMI di kapal maupun di pengguna berbadan hukum dan pengguna perorangan agar melaporkan dirinya ke kantor kami sebagai bentuk perlindungan diri ketika bekerja di negeri orang," katanya.(ndo)
• Dinilai Rasis, Soal Kekesalan Donald Trump pada Reporter, Kini Beredar Tagar #StandWithWeijiaJiang