Virus Corona
Pemerintah Perbolehkan Warga Berusia 45 Tahun ke Bawah Beraktifitas saat Darurat Virus Corona
Dikabarkan Pemerintah akan memberikan kelonggaran aktifitas selama darurat virus corona atau Covid-19 kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun.
Achmad Yurianto mengatakan kasus positif corona saat ini telah merambah 373 kabupaten/kota di 34 Provinsi.
Pemerintah melaporkan pula total kasus positif terkonfirmasi virus corona (Covid-19) mencapai 14.265 orang, hingga Senin (11/5/2020) pukul 12.00 WIB.
Angka itu diperoleh setelah adanya tambahan kasus baru sebanyak 233 orang dalam waktu 24 jam terakhir.
Sementara kasus meninggal naik menjadi 991 setelah ada penambagan sebanyak 18 orang.
Sedangkan jumlah pasien sudah sembuh menjadi 2.881 orang, setelah ada penambahan sebanyak 183 orang.
• Menaker: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran
• Jokowi Disebut Marah Besar, Pakar Epidemiologi Singgung: Lihat Situasi Kok Enggak Menurun?
• 50 Persen Pasien Virus Corona dari Luar Daerah, Risma Marah RS di Surabaya Sudah Kelebihan Kapasitas
• Perkembangan Terbaru 10 Calon Vaksin Virus Corona di Seluruh Dunia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul " Pemerintah Longgarkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas saat Darurat Virus Corona "