Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Bolsel

Sekretaris BPD Tolondadu Satu Pertanyakan ASN Masuk Daftar Penerima BST Kemensos

Proses penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Tolondadu Satu mendapat polemik

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / nielton durado
Kantor Desa Tolondadu Satu, gambar diambil, Jumat (8/5/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Proses penerimaan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Tolondadu Satu mendapat polemik.

Pasalnya Sekertaris Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Tolondadu Satu Neli Tontoli, mempertanyakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk ke daftar penerima.

Ketika ditemui Tribun Manado Jumat (8/5/2020), Neli mengaku jika seharusnya ASN tidak diperkenankan menerima BST dari Kemensos tersebut.

"Di desa ini masih banyak yang layak menerima bantuan tersebut. Tapi malah ada nama ASN yang masuk daftar penerima," ucapnya.

Tetty Paruntu: Kami Optimistis Raih WTP Lagi Empat Kali

Ia juga heran ada keluarga yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), tapi juga mendapaykan bantuan dari Kemensos itu.

"Jangan sampai ini ada permainan data penerima, makanya hari ini saya pertanyakan," tegasnya.

Terpisah, Sangadi (Kepala Desa) Tolondadu Satu Bobi Nupulo mengakui jika ada ASN dan penerima PKH yang masuk dalam daftar tersebut.

"Memang ada, tapi kami tak punya kewenangan soal data penerima. Datanya yang buat dari Dinas Sosial (Dinsos)," ujarnya.

Dikiritik Bupati Lumajang, Sehan Landjar Dapat Telepon Mendagri, Pak Presiden Lihat Video Saya

Ia mengaku memang diberi daftar sebelum pancairan.

Namun kewenangan desa dalam memperbaharui data tersebut sangatlah terbatas.

"Kami hanya dipersilahkan mengganti nama double dan yang sudah meninggal. Selain daripada itu tidak bisa," kata dia.

Meski begitu, Bobi menegaskan jika sudah mengajukan komplain ke pihak Dinsos Bolsel.

PT Marga Dituding Rusak Pipa Air Desa Nunuk, Sangadi: Kami Yang Minta Mereka Bangun Jalan

"Sudah kita ajukan untuk diganti. Paling tidak kalau tahap satu sudah tak bisa diubah, maka setidaknya tahap dua dan ketiga bisa diganti dengan orang lain," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Nashruddin M. Gobel, mengaku jika kewenangan untuk mengganti data penerima sudah sempat diberikan kepada Pemerintah Desa (Pemdes).

"Sebelum kita cairkan dana tersebut, kami sudah berikan kesempatan kepada desa untuk mengganti nama-nama yang sudah tak bisa lagi menerima bantuan," ucapnya.

Akan tetapi, Nashruddin menegaskan jika sang penerima masih bisa diblokir.

"Secepatnya Sangadi memberikan surat pemberitahuan kepada kami, bahwa yang bersangkutan sudah tak layak menerima bantuan. Maka begitu surat tersebut sudah dibuat, maka penerima tersebut akan kami blokir," tegasnya. (Nie)

Kedapatan Curi Ikan di Indonesia, 34 Kru Kapal Asing Dikirim ke Imigrasi Bitung

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved