Berita Bitung
Kedapatan Curi Ikan di Indonesia, 34 Kru Kapal Asing Dikirim ke Imigrasi Bitung
34 warga negara Asing (WNA) Filipina, di waktu yang berbeda dilimpahkan dari PSDKP Bitung ke kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Bitung.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 34 warga negara Asing (WNA) Filipina, di waktu yang berbeda dilimpahkan dari Pangkalan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Bitung ke kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Bitung.
Jumat (8/5/2020) dua orang penyidik PSDKP Bitung yang bermarkas di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung Provinsi Sulut.
Melimpahkan penanganan keimigrasian terhadap 9 orang kru kapal asing dan diterima oleh Kepala Kanim Kelas II TPI Bitung Lexie Mandindan melalui Reza Pahlevi kepala seksi intelijen dan penindakan kemigrasian (Inteldakim).
"Mereka para anak buah kapal (ABK) dan nahkoda, merupakan hasil operasi atau patroli yang dilakukan PSDKP. Kuat dugaan melakukan ilegal fishing di wilayah perairan laut Indonesia dan menyalahi aturan," kata Reza di wawancarai Tribunmanado.co.id, usai menerima pelimpahan, Jumat (8/5/2020).
• Dikiritik Bupati Lumajang, Sehan Landjar Dapat Telepon Mendagri, Pak Presiden Lihat Video Saya
Lanjutnya, dari keterangan yang disampaikan penyidik PSDKP ke 9 kru kapal tersebut 3 orang di kapal Filipina FBCA Quardro Ocho dan kapal asing Taiwan Sheng Teng Chun nomor 66 sebanyak 6 orang.
Sebelumnya ada 25 kru kapal asing dari PSDK, dan sudah di serahkan ke Rumah detensi Imigrasi (Rudemin) Manado di Kelurahan Malendeng Kecamatan Tikala.
"Dalam waktu dekat ini akan di proses deportasi sembari melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina di Manado," tambahnya.
Untuk 9 yang baru dilimpahkan, masih akan dimintai keterangan. Apabila terbukti menyalahi aturan tindak pidana akan di proses pro-justitia.
• PT Marga Dituding Rusak Pipa Air Desa Nunuk, Sangadi: Kami Yang Minta Mereka Bangun Jalan
Namun dengan adanya bukti-bukti dan dokumen lengka menyatakan mereka merupakan warga asing Filipina.
Bukti seperti dokumen kapal dan pasport milik ABK warga negara Filipina, semuanya dokumen asli akan menjadi data yang kuat buat melanjutkan penanganan kasus ini ke pro-justitia.
"Puluhan kru kapal asing yang ditangkap PSDKP ini, saat diserahkan ke Kanim kelas II TPI Bitung dilakukan prosedur kesehatan mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan dengan sabun di air mengalir, jaga jarak dan dilakukan pemeriksaan oleh tim kesehatan," tandasnya.
• Prank Sembako Isi Sampah untuk Transpuan Sengaja Dilakukan oleh Ferdian Paleka, Terungkap Alasannya
Donny Faisal Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, menambahkan selang tahun 2020 ini khusunya di momen bancana non alam pandemi Covid 19 sudah berhasil mengamankan ejumlah kapal asing.
"Ada 5 kapal asing dan destructive fishing, nanti akan kami kompilasikan untuk diinformasikan per semesternya," jelas Donny.
Terpantau ke 9 kru kapal asing yang tertangkap curi ikan di wilayah perairan Indonesia di kurung dalam ruang deteni Kanim kelas II TPI Bitung.(crz)
• Terkini Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Putusan Perkaranya