THR
Pencairan THR PNS, TNI, Polri Mulai Jumat? Berikut Daftar Pegawai yang Gagal Terima THR
Tunjangan Hari Raya atau THR PNS serta anggota TNI dan Polri, akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, pemerintah tetap membayarkan THR bagi sejumlah PNS, anggota TNI dan Polri.
Namun, nilai THR PNS pada tahun ini beda dengan tahun sebelumnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI ( Kemenkeu), menyatakan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS serta anggota TNI dan Polri, akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi Virus Corona, ASN termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR di Lebaran tahun ini.
“Kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya berasal dari APBN dan/atau APBD,” tulis Sri Mulyani dalam salinan suratnya seperti dikutip Selasa (5/5/2020).
THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei.
Mengacu pada kalender tersebut, maka pencairan THR PNS paling cepat pada Jumat, 8 Mei 2020 lusa.
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, dikutip dari Kontan, sebagai salah satu penghematan anggaran negara untuk difokuskan pada penanggulangan wabah Virus Corona, pemerintah memutuskan tak semua PNS bisa menerima THR di Lebaran 2020.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil menteri
3. PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI dalam Jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.
4. PNS, prajurit TNI, dan anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.