Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR

Pencairan THR PNS, TNI, Polri Mulai Jumat? Berikut Daftar Pegawai yang Gagal Terima THR

Tunjangan Hari Raya atau THR PNS serta anggota TNI dan Polri, akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Editor: Chintya Rantung
(dok.surya)
Ilustrasi THR untuk pekerja yang tahun 2020 

5. Dewan pengawas BLU.

6. Dewan pengawas LPP.

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim ad hoc.

9. Anggota DPRD.

10. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

12. PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan THR PNS.

Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR PNS.

Dalam anggaran APBN 2020, THR juga mencakup untuk TNI dan Polri.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet. Perhitungannya untuk ASN, TNI, Polri yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II dan III terutama untuk ASN, TNI, Polri, THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani seperti dikutip pada Ahad atau Minggu (19/4/2020).

Menurut dia, besaran THR PNS pada tahun ini meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved