Keringanan Kredit
Cara Dapat Keringanan Kredit dari PT Pegadaian Saat Pandemi Virus Corona, Bunga Sampai Nol Persen
Direktur Utama PT Pegadaian, Kuswiyoto mengatakan, bebas bunga gadai merupakan program Gadai Peduli
Cara Dapat Keringanan Kredit dari PT Pegadaian Saat Pandemi Virus Corona, Bunga Sampai Nol Persen
TRIBUNMANADO.CO.ID - "Ini dilakukan karena kami lihat pegadai di bawah Rp 1 juta adalah mereka yang bekerja di sektor informal yang sangat terdampak Covid-19. Itulah alasan kami memberikan relaksasi bunga selama 3 bulan, mulai bulan Mei," kata Direktur Utama PT Pegadaian Kuswiyoto dalam RDP bersama DPR, Kamis (30/4/2020).
Diketahui PT Pegadaian (Persero) mengeluarkan kebijakan program keringanan kredit hingga membebaskan bunga gadai sampai nol persen dari PT Pegadaian ini akan berakhir hingga 31 Juli 2020 mendatang.
Direktur Utama PT Pegadaian, Kuswiyoto mengatakan, bebas bunga gadai merupakan program Gadai Peduli, sebagai satu upaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi Virus Corona atau Covid-19.
• Nasabah PT Pegadaian Akan Terbebas dari Bunga Selama 3 Bulan Masa Pandemi Covid-19
Nantinya bunga 0 persen bakal diberikan kepada nasabah yang memiliki pinjaman hingga Rp 1 juta selama 3 bulan.
Sebab, nasabah tersebut kebanyakan berasal dari sektor informal yang terdampak Covid-19.
"Ini dilakukan karena kami lihat pegadai di bawah Rp 1 juta adalah mereka yang bekerja di sektor informal yang sangat terdampak Covid-19. Itulah alasan kami memberikan relaksasi bunga selama 3 bulan, mulai bulan Mei," kata Kuswiyoto dalam RDP bersama DPR, Kamis (30/4/2020).
Kuswiyoto mengatakan, nasabah Pegadaian dengan pinjaman Rp 1 juta mencapai 3,5 juta nasabah.

Dengan program bebas bunga gadai, kemungkinan akan terjadi peningkatan nasabah hingga 1,5 juta. Artinya, program ini menyasar 5 juta nasabah.
"Program pertama Gadai Peduli diharapkan bisa membantu meringankan beban 5 juta nasabah gadai," ujar Kuswiyoto.
Adapun persyaratan dari program bunga 0 persen ini adalah, nasabah yang berada dalam satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan satu nasabah penerima saja.

Sementara program Gadai Peduli yang kedua, adalah penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari, jadi ada tambahan 15 hari relaksasi.
"Program ini diterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali, dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian," sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memberikan bantuan kredit berupa subsidi bunga sebesar 6 persen selama enam bulan, yang salah satunya diutarakan untuk pengusaha kecil yang melakukan pinjaman melalui Pegadaian.
"Mereka ini akan mendapatkan juga bantuan bunga atau subsidi bunga, pemerintah untuk Usaha Mikro (UMi), Mekaar, pegadaian, mendapatkan pembayaran bunga oleh pemerintah selama enam bulan sebesar 6 persen," ujar Sri Mulyani.

Syarat Dapat Keringanan Kredit
- Untuk mendapatkan keringanan tersebut, para nasabah Pegadaian harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
- Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang mendapatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui Website Pegadaian (www.pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet - outlet Pegadaian terdekat.
- Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin.
- Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing atau pembatasan kontak fisik untuk mencegah penularan corona.
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Besok, Pegadaian Bebaskan Bunga Gadai Selama 3 Bulan
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Ini Cara Dapat Keringanan Kredit dari PT Pegadaian Saat Pandemi Virus Corona, https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/05/04/ini-cara-dapat-keringanan-kredit-dari-pt-pegadaian-saat-pandemi-virus-corona.