Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Naik Lagi Kamis 4 September 2025 Makin Mahal, Jadi Segini Per Gram

Berikut selengkapnya daftar harga terbaru emas Antam hari ini, Kamis, 4 September 2025

Editor: Alpen Martinus
Meta AI
HARGA EMAS -Ilustrasi emas batangan. Harga emas naik lagi Kamis 4 September 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas di Indonesia terus bergerak setiap hari.

Posisi harga emas kali ini memang sudah sangat tinggi, dan belum ada tanda-tanda penurunan.

Tercatat khusus emas Antam hari ini, Kamis (4/9/2025) naik lagi.

Baca juga: Harga Emas Naik Tinggi Rabu 3 September 2025, Kini Jadi Makin Mahal

Emas Antam adalah produk logam mulia emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sebuah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan.

Emas ini dikenal dengan kemurnian 99,9 persen atau 24 Karat dan menjadi salah satu pilihan investasi populer di Indonesia.

Emas Antam memiliki beragam ukuran gramasi dan dilengkapi dengan teknologi CertiCard untuk menjamin keaslian dan kemurniannya, serta memiliki sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA). 

Ini kesempatan bagus untuk menjual kembali emas, karena keuntungannya sudah sangat besar.

Harga terbaru emas Antam pada perdagangan hari ini kembali naik sehingga membuat harga emas semakin berkilau.

Melansir data logammulia.com yang diperbarui pada Kamis (4/9/2025) pukul 08.30 WIB, harga terbaru emas Antam hari ini berada di angka Rp2.044.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).
 
Harga terbaru emas Antam hari ini naik Rp9.000 dibandingkan Rabu (3/9/2025) kemarin yang dibanderol Rp2.035.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen).

Sedangkan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini naik Rp4.500 dari Rp1.067.500 dari Rabu kemarin menjadi Rp1.072.000 di hari ini.

Kondisi naik juga terjadi pada harga buyback (harga yang berlaku ketika kita menjual kembali emas tersebut) hari ini.

Harga buyback emas Antam hari ini ditetapkan sebesar Rp1.891.000 per gram, naik Rp9.000 dibandingkan Rabu kemarin yang dibanderol Rp1.882.000 per gram.

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved