Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Antam Turun Tipis Rabu 13 Agustus 2025, Jadi Segini Per Gram

Harga buyback emas Antam hari ini juga turun Rp 7.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.763.000 per gram

Editor: Alpen Martinus
Meta AI
EMAS: Ilustrasi emas batangan. Harga emas Rabu 13 Agustus 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harga emas di Indonesia terus bergerak setiap hari, naik ataupun turun.

Ada beberapa jenis emas yang diperdagangkan di Indonesia, satu di antaranya adalah emas Antam.

Emas Antam adalah emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sebuah perusahaan BUMN di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan logam mulia.

Baca juga: Harga Emas Terbaru Hari Ini Rabu 13 Agustus 2025, Turun Lagi Rp 7.000

Emas Antam dikenal karena kemurniannya yang tinggi, biasanya mencapai 99.99 persen atau 24 karat, dan memiliki berbagai pilihan ukuran gramasi mulai dari kecil hingga besar. 

Hari ini Rabu (13/8/2025), harga emas Antam turun tipis.

Meski begitu, tidak terlalu mempengaruhi harga emas secara keseluruhan.

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam turun Rp7.000 per gram pada hari ini, Rabu (13/8/2025), melanjutkan pelemahan hari sebelumnya yang sudah anjlok Rp 21.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini sebesar Rp 1.917.000 per gram, dibandingkan  hari sebelumnya yang sebesar Rp 1.924.000 per gram.

Harga buyback emas Antam hari ini juga turun Rp 7.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.763.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.770.000 per gram.

Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Namun, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved