Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Lion Air Diizinkan Khusus Buka Penerbangan Domestik Mulai 3 Mei 2020, Ternyata Hanya Untuk Pebisnis

Lion Air direncanakan akan kembali beroperasi, untuk rute domestik mulai 3 Mei 2020.

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA/LION AIR GROUP
Pesawat Lion Air 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerinta memberikan izin kepada Maskapai Lion Air untuk melayani penerbangan dengan perizinan khusus

Lion Air direncanakan akan kembali beroperasi, untuk rute domestik mulai 3 Mei 2020.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, penerbangan yang akan dioperasikan merupakan penerbangan dengan perizinan khusus atau exemption flight dari regulator, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Penerbangan ini, diperuntukan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik, serta tujuan operasional kargo," kata Danang dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).

"Operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah," lanjut Danang.

Danang menjelaskan, bagi pebisnis ataupun calon penumpang, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19.

"Mereka diharuskan melakukan pengisian kelengkapan dokumen, dan melampirkannya sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan," ujarnya.

Berikut adalah syarat kelengkapan dokumen yang disebutkan Lion Air:

1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar,

telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat, Swab Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR),

2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah, yang disediakan oleh Lion Air Group.

3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang menjelaskan bahwa calon enumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang atau transaksi secara benar.

5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.

Kemenhub Beri Klarifikasi Beri Pernyataan Budi Karya Izinkan Pebisnis Naik Pesawat Komersil

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved