Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

BP2MI Alokasikan Rp 7 Miliar untuk Perlindungan Pekerja Migran di Masa Covid-19

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merealokasikan anggaran sedikitnya Rp 7 miliar untuk penanganan dan perlindungan Pekerja Migran

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Benny Rhamdani 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merealokasikan anggaran sedikitnya Rp 7 miliar untuk penanganan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di masa Pandemi Covid-19.

"Kita sedang melakukan penataan ulang fokus anggaran dan itu bisa bertambah demi melindungi Pekerja Migran yang sebagian sudah pulang ke Tanah Air," kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Senin (27/04/2020).

Katanya, pihaknya melakukan pemangkasan mata anggaran yang  yang tidak prioritas seperti perjalanan luar negeri.

"Ini bagian dari komitmen kami untuk untuk memberikan pelayanan maksimal memberikan 'karpet merah' dan menjadikan para PMI menjadi tamu VIP yang harus dilayani dengan baik," kata mantan Senator Sulut ini.

Astra Serahkan Bantuan Ketiga, 30 Ventilator Senilai Rp 13 M untuk RS Tangani Pasien Covid-19

Menurutnya,  BP2MI tidak bisa berjalan sendiri, dan butuh sinergi bersama. BP2MI selalu melakukan penanganan serius dan melakukan langkah-langkah antisipatif dengan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan kerja sama dengan Pemda terkait penanganan PMI.

Di akhir pembicaraan, Rhamdani mengimbau seluruh masyatakat  tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan disiplin yang ketat dengan selalu menjaga jarak fisik dan sosial, gunakan masker ketika di tempat publik.

Kita bangsa yang besar dan kuat, karena itu Saya yakin kita semua dapat melewati musibah ini dengan baik," ujar dia.

Jam Operasional di Puskesmas Ini Dibatasi, Pria Ini Sempat Kecewa, Ini Tanggapan Kadis Dinkes

BP2MI sendiri telah membentuk Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Keputusan Kepala BP2MI Nomor 100/KA/IV/2020 tentang Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Gugus Tugas BP2MI terdiri dari 3 Tim penanganan, yaitu Tim Kebijakan dan Regulasi, Tim Koordinasi dan Pelayanan, serta Tim Komunikasi Publik dan Data Informasi.

Hal ini menindaklanjuti Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sudah diubah menjadi Keppres 9 Tahun2020 yang pada prinsipnya pelaksanaan Gugus Tugas Covid 19 yang lebih melibatkan lebih banyak unsur pemerintahan.(ndo)

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Bitung, Minta Warga Jujur

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved