Kejahatan Naik 11,8 Persen: Awasi dan Tindak Tegas Napi Kambuhan
Tindak kejahatan dua minggu terakhir di Indonesia meningkat 11,8 persen bersamaan pandemi virus corona dan pembebasan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Kepolisian daerah akan bekerja sama dengan pihak lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan para narapidana yang mendapatkan pembebasan. Polri juga bekerja sama dengan pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para narapidana tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah memerintah dan terus mengingatkan kepala kantor kumham wilayah dan divisi pemasyarakatan untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan pembebasan narapidana dan anak ini.
• Frans Lebu: Kedelai Cocok di Sulut
Menurutnya, narapidana yang melakukan kejahatan setelah bebas melalui proses asimilasi harus segera dikembalikan ke dalam lapas. “Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
Yasonna juga meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi. “Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak murwah dari program ini,” kata dia.
"Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya,” imbuhnya.
Hampir 39 Ribu Napi Dibebaskan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020, mengeluarkan kebijakan membebaskan bersyarat terhadap ratusan ribu narapidana dan anak dari sejumlah lapas di Indonesia, melalui proses asimilasi dan integrasi.
Yasonna beralasan pembebasan kepada ratusan ribu narapidana dan anak dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas dan rutan, khususnya yang kelebihan kapasitas. Hingga Senin, 20 April 2020 pukul 07.00 WIB, sudah sebanyak 38.882 narapidana dan anak yang dibebaskan.
Sebanyak 36.641 narapidana dibebaskan melalui mekanisme asimilasi, sisanya sebanyak 2.181 melalui integrasi. "Hingga saat ini yang keluar dan bebas 38.882. Melalui asimilasi 36.641 dan integrasi 2.181 Narapidana dan Anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktotat Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti.
Semula, Yasonna selaku Menkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi. Namun, hingga kini Kemenkumham belum dapat memastikan sampai kapan pembebasan para narapidana dan anak akan dihentikan. "Sampai berhentinya darurat Covid-19 sesuai dengan penetapan pemerintah, Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Rika. (Tribun network/ilh/fel/coz)