Kejahatan Naik 11,8 Persen: Awasi dan Tindak Tegas Napi Kambuhan
Tindak kejahatan dua minggu terakhir di Indonesia meningkat 11,8 persen bersamaan pandemi virus corona dan pembebasan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tindak kejahatan dua minggu terakhir di Indonesia meningkat 11,8 persen bersamaan pandemi virus corona dan pembebasan ratusan ribu narapidana. "Untuk situasi kamtibmas dan tren kejahatan di beberapa minggu terakhir.
• Aksi Kemanusian Ketua KPU Bitung, Bagikan Masker dan APD di Rumah Sakit Manembo-Nembo
Hasil evaluasi pada minggu ke-15 dan ke-16, secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar 11,80 persen," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/4).
Menurut Asep, kejadian ini telah menciptakan kekhawatiran di masyarakat. Asep merinci, tindak kejahatan yang belakangan ini terjadi didominasi kejahatan dengan pemberatan atau curat, khususnya pencurian di minimarket dan sepeda motor.
Atas kejadian ini, pimpinan Polri telah mengintruksikan jajaran kepolisian di seluruh daerah untuk meningkatkan pengamanan di masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan tidak terkecuali penjahat kambuhan yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kejahatan yang banyak terjadi belakangan ini adalah pencucian dengan pemberatan di tempat umum, yakni minimarket dan sepeda motor.
"Pada bulan Maret 2020 dibandingkan dengan Maret 2019 yang lalu, beberapa memang ada penurunan. Tapi ada sektor yang meningkat misalkan curat dan curanmor. Pencurian di tempat-tempat minimarket ini memang meningkat," kata Yusri.
• Kemenkeu: Pengangguran Bisa Tembus 5 Juta Orang
Kepolisian menduga pergeseran tindakan kriminal di tempat umum karena saat ini masyarakat lebih banyak beraktivitas di dalam rumah. Sementara, tempat umum seperti di jalan dan pertokoan terbilang sepi. "Jadi, mereka mencari tempat yang kosong dan ditinggal penghuninya khususnya di minimarket," ungkapnya.
Salah satu kasus kejahatan yang dilakukan narapidana yang baru dibebaskan terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu, 12 April 2020. Dua mantan narapidana yang baru bebas setelah mendapat asimilasi menodong perempuan penumpang angkutan kota (angkot).
Tas korban berisi sejumlah barang berharga seperti telepon seluler (ponsel) dirampas kedua pelaku. Seorang pelaku ditembak mati polisi setelah melukai petugas dengan senjata tajam saat hendak ditangkap di tempat persembunyiannya.
Untuk mengantisipasi dan meminimalisir kejahatan tersebut, jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan patroli skala besar di daerah rawan dan pengerahan polisi berpakain bebas yang memantau potensi pelaku kriminal.
Sementara itu, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, memastikan tindakan tegas berupa tembak di tempat akan dilakukan polisi menyusul meningkatkan kejahatan yang dilakukan para mantan napi atau resedivis atau "napi kambuhan".
Agus meminta jajaran kepolisian di seluruh daerah untuk mengantisipasi dan meminimalisir kejahatan jalanan yang dilakukan para napi yang baru dibebaskan itu. "Saya perintahkan jajaran hingga ke daerah agar menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat," kata Agus.
Ia juga minta jajaran kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan lainnya. Terlebih Kapolri Jenderal Idham Aziz telah menerbitkan surat telegram Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 tentang antisipasi tindak kriminal usai pembebasan narapidana program asimilasi dan integrasi saat pandemi virus corona atau Covid-19.
Surat ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.
Surat telegram itu mengarahkan para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres mengedepankan preventif dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu untuk mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan.