Update Virus Corona Sulut
Permintaan Status PSBB Bolmong Ditolak, Pemprov Imbau Bisa Jalankan Pergub Nomor 8
Permintaan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemkab Bolmong tidak dikabulkan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan OPP Covid-19.
Bantuan dalam bentuk bahan pokok atau bantuan dana tunai.
Pemerintah juga memberi insentif kepada pelaku usaha, semisal pengurangan pajak dan retribusi daerah, pengurangan denda bagi pelaku usaha hingga pemberian subsidi.
Dijelaskan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebuah daerah harus memenuhi sejumlah kriteria untuk PSBB.
• BREAKING NEWS: 300 Ton Beras untuk Bantuan Dampak Covid-19 Tiba di Boltim
"Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain," kata dia.
Menkes berharap Pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Diketahui Pemkab Bolmong secara resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan RI.
Pengajuan tersebut tertuang dalam surat Bupati Bolmong bernomor 360.Setdakab.BM/80/ IV/2020.
Dalam surat tersebut dilampirkan data dan dokumen yang mengacu pada pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PPSB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease.
Ada tujuh poin yang diajukan Pemkab sebagai bahan pertimbangan.
• Jumlah Tracking Meningkat, Tomohon Ketambahan Tiga Warga yang Reaktif Covid-19 dari Rapid Test
Pertama peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.
Kemudian penyebaran kasus secara cepat, bukti terjadi transmisi lokal, ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat. Lalu ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan dan ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak dan aspek keamanan.
Surat tersebut ditandatangani Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow. (ryo)
• BPBD Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor