Update Virus Corona Sulut
Permintaan Status PSBB Bolmong Ditolak, Pemprov Imbau Bisa Jalankan Pergub Nomor 8
Permintaan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemkab Bolmong tidak dikabulkan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Permintaan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemkab Bolmong tidak dikabulkan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Terawan, sebagaimana tertulis dalam surat jawaban terhadap permintaan PSBB Bolmong, menyatakan, PSBB tidak dikabulkan setelah pihaknya melakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis.
Pemprov Sulut pun ikut angkat suara. Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sulut, Jemmy Kumendong mengatakan, Kemenkes pasti punya kajian terkait PSBB.
"Kajian Kemenkes Bolmong belum bisa PSBB," kata dia.
• Jurusan AB Politeknik Negeri Manado Berbagi Sembako Untuk Warga di Sario Utara
PSBB pun bukan satu-satunya solusi menangani penyebaran Covid-19. Pemkab Bolmong bisa memanfaatkan Pergub 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang baru dikeluarkan Gubernur Olly Dondokambey
"Bisa terapkan Pergub ini untuk optimasilasi pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Pergub terdiri dari 8 bab dijabarkan dalam 30 pasal ini didasari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19
Sejumlah hal penting telah diatur terkait membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan barang.
• Nama Besar Lin Dan Membuat Lee Chong Wei Terobsesi Menjadi Lebih Baik
Pergub juga menegaskan kembali soal work from home bagi pekerja, dan bagi siswa diberlakukan study from home. Termasuk penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dipindahkan ke rumah masing-masing.
Namun untuk tugas tertentu tetap bisa bekerja seperti biasa dengan memperlakukan protokol covid 19
Pembatasan juga wajib untuk pengguna kendaraan, kegiatan diperbolehkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, maupun kegiatan lain yang diperbolehkan.
• Bahaya, Jangan Simpan Makanan Sembarangan di Kulkas! Ini Tips Detoks Kulkas
Bahkan diatur physical distancing dalam berkendara dengan jarak 1 meter.
Selain itu, diwajibkan penggunaan masker dan melakukan disinfektan untuk kendaraan usai digunakan.
Meskipun dilakukan pembatasan pergerakan, namun bukan berarti pemerintah tinggal diam. Gubernur menyampaikan, pemerintah memahami aturan tersebut berdampak pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berlakunya Pergub ini maka pemerintah akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak seperti yang diatur pada pasal 23 dan 24 dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2020.
• Amien Rais dan Kawan-kawan Gugat Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi