Update Virus Corona Sulut
Permintaan Status PSBB Bolmong Ditolak, Pemprov Imbau Bisa Jalankan Pergub Nomor 8
Permintaan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemkab Bolmong tidak dikabulkan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Permintaan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemkab Bolmong tidak dikabulkan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Terawan, sebagaimana tertulis dalam surat jawaban terhadap permintaan PSBB Bolmong, menyatakan, PSBB tidak dikabulkan setelah pihaknya melakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis.
Pemprov Sulut pun ikut angkat suara. Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sulut, Jemmy Kumendong mengatakan, Kemenkes pasti punya kajian terkait PSBB.
"Kajian Kemenkes Bolmong belum bisa PSBB," kata dia.
• Jurusan AB Politeknik Negeri Manado Berbagi Sembako Untuk Warga di Sario Utara
PSBB pun bukan satu-satunya solusi menangani penyebaran Covid-19. Pemkab Bolmong bisa memanfaatkan Pergub 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang baru dikeluarkan Gubernur Olly Dondokambey
"Bisa terapkan Pergub ini untuk optimasilasi pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Pergub terdiri dari 8 bab dijabarkan dalam 30 pasal ini didasari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat covid-19
Sejumlah hal penting telah diatur terkait membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan barang.
• Nama Besar Lin Dan Membuat Lee Chong Wei Terobsesi Menjadi Lebih Baik
Pergub juga menegaskan kembali soal work from home bagi pekerja, dan bagi siswa diberlakukan study from home. Termasuk penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dipindahkan ke rumah masing-masing.
Namun untuk tugas tertentu tetap bisa bekerja seperti biasa dengan memperlakukan protokol covid 19
Pembatasan juga wajib untuk pengguna kendaraan, kegiatan diperbolehkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, maupun kegiatan lain yang diperbolehkan.
• Bahaya, Jangan Simpan Makanan Sembarangan di Kulkas! Ini Tips Detoks Kulkas
Bahkan diatur physical distancing dalam berkendara dengan jarak 1 meter.
Selain itu, diwajibkan penggunaan masker dan melakukan disinfektan untuk kendaraan usai digunakan.
Meskipun dilakukan pembatasan pergerakan, namun bukan berarti pemerintah tinggal diam. Gubernur menyampaikan, pemerintah memahami aturan tersebut berdampak pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Berlakunya Pergub ini maka pemerintah akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak seperti yang diatur pada pasal 23 dan 24 dalam Pergub Nomor 8 Tahun 2020.
• Amien Rais dan Kawan-kawan Gugat Perppu Corona ke Mahkamah Konstitusi
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan OPP Covid-19.
Bantuan dalam bentuk bahan pokok atau bantuan dana tunai.
Pemerintah juga memberi insentif kepada pelaku usaha, semisal pengurangan pajak dan retribusi daerah, pengurangan denda bagi pelaku usaha hingga pemberian subsidi.
Dijelaskan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebuah daerah harus memenuhi sejumlah kriteria untuk PSBB.
• BREAKING NEWS: 300 Ton Beras untuk Bantuan Dampak Covid-19 Tiba di Boltim
"Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain," kata dia.
Menkes berharap Pemerintah setempat tetap melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Diketahui Pemkab Bolmong secara resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Menteri Kesehatan RI.
Pengajuan tersebut tertuang dalam surat Bupati Bolmong bernomor 360.Setdakab.BM/80/ IV/2020.
Dalam surat tersebut dilampirkan data dan dokumen yang mengacu pada pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PPSB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease.
Ada tujuh poin yang diajukan Pemkab sebagai bahan pertimbangan.
• Jumlah Tracking Meningkat, Tomohon Ketambahan Tiga Warga yang Reaktif Covid-19 dari Rapid Test
Pertama peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.
Kemudian penyebaran kasus secara cepat, bukti terjadi transmisi lokal, ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat. Lalu ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan dan ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak dan aspek keamanan.
Surat tersebut ditandatangani Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow. (ryo)
• BPBD Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir dan Tanah Longsor