Update Virus Corona Indonesia
PSBB Sudah Berlaku Hari Ini Jumat (10/4/2020) Mulai Pukul 00.00 WIB di Jakarta
Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.
2. Selain itu juga fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.
5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Meski dikecualikan, dalam aktivitas di tempat-tempat tersebut harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
- Kegiatan Sosial dan Budaya
Kegiatan Sosial dan Budaya dalam penerapan PSBB juga dibatasi.
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.
- Moda Transportasi
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Selain itu, untuk moda transportasi yang mengangkut barang tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, di antaranya:
1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.
2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.
3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket.
4. Angkutan untuk pengedaran uang.
5. Angkutan BBM/BBG.
6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.
7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.
8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya).
9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling.
10. Angkutan kapal penyeberangan.
Selain itu juga transportasi untuk layanan layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
- Kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penetapan PSBB disuatu wilayah harus sesuai dengan mekanisme sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020.
(Tribunnews.com/ Fajar)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Saja yang Akan Dibatasi dalam Penerapan PSBB sebagai Upaya Mencegah Covid-19?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - PSBB Jakarta Resmi Berlaku Pukul 00.00 WIB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang