Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

PSBB Sudah Berlaku Hari Ini Jumat (10/4/2020) Mulai Pukul 00.00 WIB di Jakarta

Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.

YOUTUBE
(Ilustrasi) Jalanan Jakarta sepi 

kebutuhan pokok dan keperluan di sektor usaha yang diizinkan beroperasi.

Namun, jumlah penumpangnya dibatasi yakni hanya 50 persen dari kursi penumpang.

Begitu juga dengan sepeda motor juga diperbolehkan dipakai hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok.

Adapun moda transportasi umum dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen.

Begitu juga dengan operasional moda transportasi juga dibatasi waktu operasionalnya yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. (Tribunnews.com/Daryono)

Yang Akan Dibatasi

Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), inilah yang akan dibatasi.

Lihat secara detail apa saja yang dibatasi ketika PSBB sudah diterapkan di DKI Jakarta.

PSBB akan mulai diputuskan.

Penerapan PSBB merupakan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta. Akan segera diputuskan pada Jumat (10/4/2020).

Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020, Rabu (8/4/2020) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Dalam Penerapan PSBB ada beberapa hal yang akan dibatasi.

Berikut hal-hal yang akan dibatasi dalam penerapan PSBB sebagaimana Tribunnews kutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020:

- Kegiatan Persekolahan

Proses belajar mengajar di sekolah untuk sementara dihentikan dan diganti dengan proses belajar mengajar di rumah melalui media yang paling efektif.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved