Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

PSBB Sudah Berlaku Hari Ini Jumat (10/4/2020) Mulai Pukul 00.00 WIB di Jakarta

Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.

YOUTUBE
(Ilustrasi) Jalanan Jakarta sepi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah DKI Jakarta sudah mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini Jumat 10 April 2020 sejak Pukul 00.00 WIB.

Sudah diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenai serangkaian aturan terkait penerapan PSBB tersebut.

Satu di antaranya adalah sudah diputuskan bahwa ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang.

Tidak diperbolehkan mengantar orang.

Dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020),

Anies mengatakan terkait operasional ojek online,

ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.

Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan,

kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan,

maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020,

yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang.

Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.

Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.

Ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved