Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

PSBB Sudah Berlaku Hari Ini Jumat (10/4/2020) Mulai Pukul 00.00 WIB di Jakarta

Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.

YOUTUBE
(Ilustrasi) Jalanan Jakarta sepi 

Selain itu, semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya, dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

Meski demikian, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tetap seperti biasanya.

- Tempat Kerja

proses bekerja di tempat kerja juga dibatasi.

Proses bekerja di tempat kerja diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Namun pembatasan ini terkecualikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

- Kegiatan Keagamaan

Selain persekolahan dan pekerjaan, kegiatan keagamaan juga dibatasi.

Bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.

Kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Sementara itu, terkait pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19, dihadiri tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Dalam bentuk pembatasan tempat atau fasilitas umum dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, kecuali:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved