Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

PSBB Sudah Berlaku Hari Ini Jumat (10/4/2020) Mulai Pukul 00.00 WIB di Jakarta

Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.

YOUTUBE
(Ilustrasi) Jalanan Jakarta sepi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah DKI Jakarta sudah mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini Jumat 10 April 2020 sejak Pukul 00.00 WIB.

Sudah diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenai serangkaian aturan terkait penerapan PSBB tersebut.

Satu di antaranya adalah sudah diputuskan bahwa ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang.

Tidak diperbolehkan mengantar orang.

Dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020),

Anies mengatakan terkait operasional ojek online,

ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.

Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan,

kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan,

maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020,

yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang.

Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.

Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.

Ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli

kebutuhan pokok dan keperluan di sektor usaha yang diizinkan beroperasi.

Namun, jumlah penumpangnya dibatasi yakni hanya 50 persen dari kursi penumpang.

Begitu juga dengan sepeda motor juga diperbolehkan dipakai hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok.

Adapun moda transportasi umum dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen.

Begitu juga dengan operasional moda transportasi juga dibatasi waktu operasionalnya yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. (Tribunnews.com/Daryono)

Yang Akan Dibatasi

Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), inilah yang akan dibatasi.

Lihat secara detail apa saja yang dibatasi ketika PSBB sudah diterapkan di DKI Jakarta.

PSBB akan mulai diputuskan.

Penerapan PSBB merupakan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta. Akan segera diputuskan pada Jumat (10/4/2020).

Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020, Rabu (8/4/2020) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Dalam Penerapan PSBB ada beberapa hal yang akan dibatasi.

Berikut hal-hal yang akan dibatasi dalam penerapan PSBB sebagaimana Tribunnews kutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020:

- Kegiatan Persekolahan

Proses belajar mengajar di sekolah untuk sementara dihentikan dan diganti dengan proses belajar mengajar di rumah melalui media yang paling efektif.

Selain itu, semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya, dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

Meski demikian, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tetap seperti biasanya.

- Tempat Kerja

proses bekerja di tempat kerja juga dibatasi.

Proses bekerja di tempat kerja diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Namun pembatasan ini terkecualikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

- Kegiatan Keagamaan

Selain persekolahan dan pekerjaan, kegiatan keagamaan juga dibatasi.

Bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.

Kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Sementara itu, terkait pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19, dihadiri tidak lebih dari dua puluh orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Dalam bentuk pembatasan tempat atau fasilitas umum dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, kecuali:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

2. Selain itu juga fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.

3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.

4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.

5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.

6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Meski dikecualikan, dalam aktivitas di tempat-tempat tersebut harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

- Kegiatan Sosial dan Budaya

Kegiatan Sosial dan Budaya dalam penerapan PSBB juga dibatasi.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.

- Moda Transportasi

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

Selain itu, untuk moda transportasi yang mengangkut barang tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, di antaranya:

1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.

3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket.

4. Angkutan untuk pengedaran uang.

5. Angkutan BBM/BBG.

6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.

7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.

8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya).

9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling.

10. Angkutan kapal penyeberangan.

Selain itu juga transportasi untuk layanan layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.

Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

- Kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan pada kegiatan-kegiatan operasi militer/kepolisian baik sebagai unsur utama maupun sebagai unsur pendukung.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penetapan PSBB disuatu wilayah harus sesuai dengan mekanisme sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020.

(Tribunnews.com/ Fajar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Saja yang Akan Dibatasi dalam Penerapan PSBB sebagai Upaya Mencegah Covid-19?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - PSBB Jakarta Resmi Berlaku Pukul 00.00 WIB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

https://m.tribunnews.com/metropolitan/2020/04/09/breaking-news-psbb-jakarta-resmi-berlaku-pukul-0000-wib-ojek-online-dilarang-angkut-penumpang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved