Update Virus Corona Indonesia
Pemerintah Pusat Ingatkan Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR Meski di Masa Sulit Covid-19
Pemberian THR merupakan kewajiban yang termaktub dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen untuk tahun 2020-2021 dan 20 persen pada tahun 2022, serta
instrumen bantuan lainnya.
"Pemerintah sudah beri stimulus PPh 21 melalui Perppu. Dukungan ini bukan hanya untuk sektor manufaktur tapi
juga terdampak lain seperti juga wisata dan transportasi yang kita segera koordinasikan," lanjut Airlangga.
Akui Bikin Pusing
Penyanyi Maia Estianty, termasuk salah satu artis sekaligus pengusaha restoran yang pusing dengan wabah virus corona.
Maia Estianty mengaku omzet bisnisnya merosot hingga 70 persen gara-gara pandemi Covid-19.
Istri Irwan Mussry ini pun semakin dibuat pusing bagaimana harus memberikan THR pada karyawannya.

Pernyataan Maia tersebut sempat ia sampaikan melalui kanal YouTube Esge Entertainment yang diunggah Jumat (27/3/2020).
Ia mengaku kebingungan harus memikirkan gaji karyawan di saat usahanya tidak berjalan lancar.
Pasalnya pandemi Virus Corona berdampak pada ekonomi dunia internasional.
Dilansir TribunWow.com, awalnya Maia Estianty mengingatkan gentingnya situasi saat ini.
"Sekarang bukan lagi darurat nasional, tapi benar-benar musibah internasional atau darurat internasional," kata Maia Estianty.
Ia juga mengajak masyarakat mengikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi aktivitas di luar rumah demi memperlambat penularan Virus Corona.
"Imbauan saya juga untuk mereka yang ada di luar rumah, yuk di rumah aja," imbaunya.