Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Pemerintah Pusat Ingatkan Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR Meski di Masa Sulit Covid-19

Pemberian THR merupakan kewajiban yang termaktub dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Editor: Alexander Pattyranie
Istimewa
Ilustrasi THR 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wabah virus corona/Covid-19 masih bergentayangan di dunia.

Termasuk di Indonesia.

Pemerintah pun menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Akibatnya, perekonomian sejumlah pekerja dan perusahaan tertekan.

Dikutip dari Wartakotalive, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan

perusahaan tetap membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada para pekerjanya.

Airlangga mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang termaktub dalam Undang-undang No.13

Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan

konferensi video, Kamis (02/04/2020).

"Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan, swasta (memberi)

THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," katanya, Kamis.

Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ingatkan pengusaha tetap bayar THR di tengah pandemi virus corona
Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ingatkan pengusaha tetap bayar THR di tengah pandemi virus corona (Seno)

Karenanya, untuk membantu sektor usaha tetap memberikan THR, pemerintah juga membantu lewat Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Beberapa bantuan yang tertuang dalam Perppu tersebut ialah pembebasan PPh impor untuk 19 sektor khusus,

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved