Update Virus Corona Indonesia
Pemerintah Pusat Ingatkan Pengusaha Tetap Wajib Bayar THR Meski di Masa Sulit Covid-19
Pemberian THR merupakan kewajiban yang termaktub dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wabah virus corona/Covid-19 masih bergentayangan di dunia.
Termasuk di Indonesia.
Pemerintah pun menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Akibatnya, perekonomian sejumlah pekerja dan perusahaan tertekan.
Dikutip dari Wartakotalive, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan
perusahaan tetap membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada para pekerjanya.
Airlangga mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang termaktub dalam Undang-undang No.13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Airlangga usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan
konferensi video, Kamis (02/04/2020).
"Presiden juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan, swasta (memberi)
THR berdasarkan UU diwajibkan dan kementerian tenaga kerja mempersiapkan hal-hal terkait THR," katanya, Kamis.

Karenanya, untuk membantu sektor usaha tetap memberikan THR, pemerintah juga membantu lewat Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Beberapa bantuan yang tertuang dalam Perppu tersebut ialah pembebasan PPh impor untuk 19 sektor khusus,