Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun
PENJELASAN Polda Jateng soal Syekh Puji Nikahi Bocah Umur 7 Tahun, Terancam Kebiri Kimia
Pudjiono Cahyo Widiyanto atau dikenal dengan Syekh Puji dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan karena menikahi siri seorang anak.
TRIBUNMANADO.CO.ID, SEMARANG - Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus Syekh Puji menikahi anak umur 7 tahun.
Pudjiono Cahyo Widiyanto atau dikenal dengan Syekh Puji dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan karena menikahi siri seorang anak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pada Desember 2019.
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.
Adapun Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, pernikahan tersebut terjadi pada 2017 saat sang anak berusia tujuh tahun.
"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).
Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, lanjutnya, siap memberikan data dan dukungan agar pelaku pernikahan anak di bawah umur mendapat hukuman yang setimpal.
Ditegaskan, pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku kejahatan anak mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun dan hukuman kebiri.
Terancam 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia