Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun

PENJELASAN Polda Jateng soal Syekh Puji Nikahi Bocah Umur 7 Tahun, Terancam Kebiri Kimia

Pudjiono Cahyo Widiyanto atau dikenal dengan Syekh Puji dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan karena menikahi siri seorang anak.

Editor: Aldi Ponge
tribunjogja
Syekh Puji (IST) 

Pujiono Cahyo Widiyanto atau dikenal dengan Syekh Puji (54), pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Komnas Perlindungan Anak atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Syekh Puji diketahui telah menikahi siri seorang anak di bawah umur yang baru berusia 7 tahun berinisial D warga Grabag, Magelang, pada Juli 2016.

Sebelumnya, pada Oktober 2008 silam, Syekh Puji yang juga seorang pengusaha kuningan ini pernah menikahi Lutfiana Ulfa seorang anak berusia 12 tahun.

Pernikahan itu pun menuai protes dari berbagai pihak, meski pihak keluarga menerima dengan ikhlas.

Syekh Puji kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atas tindakannya tersebut.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, sekitar bulan November 2019 dirinya mendapat pengaduan dari 3 anggota keluarga besar Syekh Puji, yaitu Joko Lelono atau Jack dan 2 keponakan Syekh Puji, yaitu Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun.

Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Endar melanjutkan, Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D.

"Kemudian setelah acara pernikahan siri yang dimulai tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain.

Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut" jelas Endar.

Sebelum menyampaikan aduan ke Ditreskrimum Polda Jateng, Endar lebih dulu melakukan investigasi dengan menemui 2 orang saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan juga mendatangi Ibu korban.

"Saya mendatangi 2 orang saksi lain dan Ibu korban yang bernama Edg di rumah masing- masing dan mereka semua mengakui adanya pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut" jelas Endar.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu.

Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved