Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun

PENJELASAN Polda Jateng soal Syekh Puji Nikahi Bocah Umur 7 Tahun, Terancam Kebiri Kimia

Pudjiono Cahyo Widiyanto atau dikenal dengan Syekh Puji dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan karena menikahi siri seorang anak.

Editor: Aldi Ponge
tribunjogja
Syekh Puji (IST) 

"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Arist dalam keterangannya.

Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil.

Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," jelasnya.

Sebab, menurutnya apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap anak anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa.

"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi pelaku kejahatan seksual dan kejahatan lain yang dilakukan terhadap anak.

Itu juga harus merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi Corona belum berlalu, akan tetapi kasus ini harus tetap ditangani dengan serius, dan kami akan mengawal kasus ini." jelasnya.

 SUMBER:  https://regional.kompas.com/read/2020/04/02/17404841/nikahi-bocah-7-tahun-syekh-puji-kembali-berurusan-dengan-polisi?page=all#page3

 https://regional.kompas.com/read/2020/04/02/16275091/nikahi-anak-umur-7-tahun-syekh-puji-dilaporkan-ke-polda-jateng?page=all#page3

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved