Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Pemprov Sulut Realokasi Rp 48,5 M Tangani Covid-19, Tempat Keramaian Harus Ada Bilik Disinfektan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas (ratas) online penanganan covid-19

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Istimewa
rapat terbatas (ratas) online penanganan covid-19 di Sulut 

TRIBUNMANADO. CO. ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas (ratas) online penanganan covid-19 

Rapat dipimpin Wagub didampingi Sekprov Edwin Silangen di Kantor Gubernur,  Kamis (26/3/2020.

menindaklanjuti realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai dengan lnstruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Wagub menegaskan kesiapan Pemprov Sulut melaksanakan instruksi presiden dalam menangani pandemi covid-19 di wilayahnya dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 48,5 miliar untuk penanganan covid-19 di Sulut.

Pesta Pernikahan Sunyi Akibat Covid-19, Omzet Make Up Artis Anjlok

"Semua alat kelengkapan untuk menangani covid-19 harus sudah diadakan. Ini juga perintah dari Bapak Gubernur supaya semua kelengkapan seperti rapid test, masker, sarung tangan dan lain-lain sudah harus ada secepatnya,” kata Steven Kandouw saat rapat bersama Satgas Covid-19 Sulut.

Selain itu, wagub juga menerangkan pentingnya kesiapan rumah singgah di Sulut untuk merawat pasien covid-19.

“Rumah singgah juga harus siap serta alat-alat pendukung lainnya. Dan kepada dokter, perawat dan tenaga surveilans harusnya dianggarkan dana stimulus kepada mereka,” kata Wagub.

"Semua poli-poli batasi jam kerja untuk fokus covid-19 membantu tenaga dokter dan perawat," ujarnya.

Dinkes Bantu Tong Air Cuci Tangan, Ironisnya Sabun Bantuan Cuci Tangan Raib

Wagub menyebut seluruh tempat umum dan pusat keramaian di Sulut harus dilengkapi bilik disinfektan untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Semua usaha seperti supermarket dan tempat-tempat keramaian atau tempat umum harus dibuatkan bilik disinfektan dan masyarakat harus selalu terapkan physical distanting.

Dan sesuai perintah Pak Gubernur kepada satgas covid-19 agar jumlah orang dalam pengawasan di setiap kabupaten dan kota harus diumumkan," kata Mantan Ketua DPRD Sulut ini. (ryo) 

Libur Siswa di Minsel Diperpanjang Sampai 29 April 2020

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved