Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kemendagri dan DPR Setuju KPU Tunda Pilkada

Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat setuju serta menganggap tepat keputusan Komisi Pemilihan Umum menunda

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Istimewa
PDIP se-Indonesia Dapat Arahan DPP, Dukung Pemerintah Cegah Penyebaran Covid-19 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat setuju serta menganggap tepat keputusan Komisi Pemilihan Umum menunda empat tahapan Pilkada 2020. Langkah penundaan dilakukan mengingat penyakit virus Corona 2019 atau Covid-19 telah meluas ke 20 provinsi.

Tamu Hotel Nikmati ‘Stimulus Corona’: Manado Kehilangan Rp 147,9 M

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai, kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pilkada 2020 karena pandemi Covid-19 merupakan langkah tepat. "Saya kira langkah yang diambil KPU itu cukup tepat dengan situasi penyebaran pandemi corona yang semakin luas hingga saat ini," kata Doli di Jakarta, Senin (23/3).

Doli mengatakan, menurut informasi yang didapatnya, ada penyelenggara pemilu di daerah yang terpapar Covid-19.  Menurutnya, keputusan untuk menunda tahapan Pilkada yang saat ini sedang berjalan, dapat sangat dipahami. "Sesuai dengan yang pernah juga saya sampaikan, kita tentu perlu menyesuaikan diri terhadap maklumat yang telah dikeluarkan pemerintah," ujar Doli.

Menurut Doli, ditetapkannya masa darurat bencana akibat Covid-19 hingga akhir Mei, pemerintah sesungguhnya sedang melakukan upaya pengendalian terhadap pandemi virus tersebut.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu berharap situasi segera dapat dikendalikan pemerintah dan masa darurat tidak diperpanjang lagi. "Sehingga tahapan Pilkada bisa kembali dilanjutkan dan disesuaikan, dan hari pencoblosan yaitu tanggal 23 September 2020 bisa tetap dilaksanakan," katanya.

Kementerian Dalam Negeri dapat memahami keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Perubahan jadwal tahapan tersebut, merupakan kewenangan KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

"Kami juga memahami alasan perubahan didasarkan atas pertimbangan obyektif kondisi penyebaran Covid-19," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Kastorius Sinaga.

Kastorius mengakui, ada berbagai arahan teknis menyangkut langkah-langkah pencegahan Covid-19 di Indonesia. Tak heran jika hal itu berdampak pada penyelenggaraan Pilkada 2020 yang tahapannya sudah dimulai sejak bulan ini. Ia pun menyebut bahwa Kemendagri akan segera berkoordinasi dengan KPU terkait hal ini.

"Kita akan terus mencermati perkembangan dampak Covid-19 terus menerus hingga bulan Juli 2020 berikut dampaknya ke tahapan Pilkada," ujar dia. Menurut Kastorius, jika penyebaran Covid-19 diperkirakan masih tinggi pada Juli hingga September, harus ada upaya revisi Undang-undang Pilkada.

Perangi Corona: ODSK Telekonferensi Cegah Covid

Sebab, bisa saja kondisi ini menunda pemungutan suara Pilkada yang rencananya dilaksanakan pada 23 September 2020. Adapun jadwal pemungutan suara ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. "Dan perubahan undang-undang tentu dengan persetujuan DPR," kata dia.

KPU mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan Pilkada 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen Ketua KPU Arief Budiman sebagaimana diterima redaksi Tribun.

Berdasarkan dokumen, empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan keempat adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Namun demikian, penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. "Kami belum bicara penundaan waktu penghitungan dan pemungutan suara," kata Komisioner KPU Viryan Azis.

Adapun langkah penundaan sejumlah tahapan Pilkada diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang kini telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved