Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tamu Hotel Nikmati ‘Stimulus Corona’: Manado Kehilangan Rp 147,9 M

Pandemi virus Corona (Covid-19) berdampak luas. Pariwisata dunia termasuk Sulawesi Utara lesu. Pemerintah Pusat pun menggelontorkan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
istimewa
Hotel Sintesa Peninsula Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Pandemi virus Corona (Covid-19) berdampak luas. Pariwisata dunia termasuk Sulawesi Utara lesu. Pemerintah Pusat pun menggelontorkan kebijakan stimulus (pembebasan) pajak hotel dan restoran per April 2020. Kebijakan ini berlaku 6 bulan ke depan. Stimulus fiskal berlaku di 10 daerah wisata seperti Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam dan Bintan.

Sang Ahli Virus Dokter Indro (1): Covid-19 Mudah Nempel tapi Tidak Menimbulkan Kerusakan

Sulut lebih khusus Kota Manado pun kehilangan potensi pendapatan dari sektor ini sebesar Rp 147,9 miliar pada tahun ini. Di lain pihak, hotel dan restoran pun tak banyak menerima manfaatkan dari kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Hingga sekarang (Maret) pajak hotel masih jalan seperti biasa," kata Hendrik, Financial Controller Hotel Aston Manado, Senin (23/3/2020).

Lanjutnya, belum ada petunjuk dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado terkait pelaksanaan penghapusan pajak hotel. Ia mengungkapkan, stimulus pajak dinilai tidak banyak memberikan dampak. "Stimulus penghapusan pajak hotel saya rasa tidak banyak memberi dampak ke hotel," ujar dia.

Sebut dia, dikarenakan kalau tidak ada tamu hotel maka tidak ada pajaknya.
"Penghapusan pajak hotel sebenarnya lebih berdampak ke tamu, karena hotel hanya memungut saja," ujar Hendrik. Dia menjelaskan, pajak yang dibayarkan setiap bulan ke Pemerintah Kota Manado berbeda-beda. "Kalau pajak yang dibayarkan beda-beda tiap bulan tetapi kisaran Rp 100 juta - Rp 200 juta," ujarnya.

Rachel Wullur, Marketing Communication Manager Whiz Prime & Grand Whiz Megamas Manado, mengaku pajak masih seperti biasanya. "Menurut informasi dari bagian accounting, kita belum terima SK resmi dari Bapenda," kata Rachel, Senin kemarin.

Kurs Rupiah Dekati Rekor Buruk Krisis 98

Lanjutnya, jadi pajak sekarang ini masih berjalan seperti biasa. Selain itu, terkait jumlah pajak yang dibayarkan ke Pemkot Manado, ia enggan mengungkapkannya. "Kalau itu tidak dikasih oleh accounting," jelas dia.

Kata Yosef Ngala, Finance Grand Luley Manado, belum ada pemberitahuan secara tertulis mengenai stimulus pajak. "Sampai saat ini belum dapat pemberitahuan secara tertulis mengenai penghapusan pajak ini," ucap Yosef.
Selanjutnya, mengenai jumlah pajak yang dibayarkan ke Pemkot Manado, ia juga enggan menyebutkannya. "Untuk besarannya bersifat confidential atau bersifat rahasia," pungkas dia.

Wakil Wali Kota Manado, Mor Dominus Bastiaan (MOR) mengatakan, kebijakan Pemerintah Pusat ini tidak akan memberatkan Pemkot Manado. "Tidak akan memberatkan Pemkot, karena Pemerintah Pusat yang akan memberikan subsidinya kepada pemerintah daerah," kata MOR.

Karena baginya yang akan dibayarkan Pemerintah Pusat, sesuai dengan rencana target penerimaan pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah Kota Manado melalui Kabid Pembukuan, Pelaporan dan IT Lufry Gerungan mengatakan, kebijakan Pemerintah Pusat yang menghilangkan pajak hotel dan restoran karena Covid-19.

"Kalau dilihat dari presentasi pajak hotel dan restoran pada target pendapatan 2020. Pertama pajak hotel ditargetkan Rp 45 miliar sudah terealisasi sebesar 6,8 miliar (15,3 persen). Kedua pajak restoran ditargetkan Rp 92,9 miliar sudah terealisasi sebesar 16,7 miliar (17,9 persen)," ucap Lufry.

Ia sampaikan total Rp 137,9 miliar itu hanya pajak hotel dan restoran dari total Rp 352 miliar yang ditargetkan khusus pendapatan di bidang pajak. "Intinya Pemerintah Pusat memberikan insentif di daerah untuk pemberlakuan kebijakan itu," ujarnya.

Sekretaris Kota Manado, Michler CS Lakat memenuhi undangan oleh bersama dengan 35 sekda kabupaten kota yang ada di Indonesia memenuhi undangan Menkeu terkait stimulus pajak.

Demikian dikatakan Kepala Dispenda Kota Manado Harke Tulenan. Tulenan mengatakan, sekda menghadiri rapat tersebut terkait penghapusan pajak hotel dan restoran karena dampak Corona. Manado merupakan salah satu dampak dari 10 Kota yang terkena dampak. "Sekda dari 36 kabupaten kota yang jadi tujuan wisata mengikuti rapat mengenai kaitan tersebut," katanya.

Penghapusan pajak ini, menurutnya, sangat berdampak. "Karena kalau hotel dan restoran untuk target 2020 Pemkot Manado dari Bapenda di angka Rp 135 miliar lebih, tinggal menunggu perhitungan dana insentif pergantian dengan tidak dipungut pajak oleh pelaku usaha hotel dan restoran," jelasnya.

Ia mengatakan, kalau sudah bebas dipunggut pajaknya, ketentuan sudah ada, akan silakan sosialisasi kepada pelaku usaha. "Kalau sudah ada ketentuannya, kita akan sosialisasikan, ini terjadi karena dampak dari virus Corona," pungkasnya.

Perangi Corona: ODSK Telekonferensi Cegah Covid

Industri pariwisata merupakan sektor yang paling merana di tengah mewabahnya Corona. Bahkan beberapa hotel dan restoran sudah mulai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved