Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kemendagri dan DPR Setuju KPU Tunda Pilkada

Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat setuju serta menganggap tepat keputusan Komisi Pemilihan Umum menunda

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Istimewa
PDIP se-Indonesia Dapat Arahan DPP, Dukung Pemerintah Cegah Penyebaran Covid-19 

Menurut Viryan, belum adanya rencana penundaan pemungutan dan penghitunhan suara karena pihaknya masih melihat perkembangan wabah corona. "Sangat bergantung pada kondisi Covid-19," ujar dia.

Ketentuan mengenai hari pemungutan dan penghitungan suara telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Seandainya tahapan tersebut akan ditunda atau diubah, harus ada revisi undang-undang yang mengaturnya.

"Bisa revisi undang-undang atau (penerbitan) perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," kata dia. Viryan melanjutkan, jika revisi UU ditempuh, prosesnya berada di tangan DPR. Sementara itu, proses penerbitan Perppu menjadi kewenangan Presiden.

Kurs Rupiah Dekati Rekor Buruk Krisis 98

Hindari Tatap Muka

Pernyataan senada disampaikan Direktur Eksekutif  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Ia menilai, langkah Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk menunda empat tahapan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 merespons penyebaran covid-19 sudah tepat. "Penundaan aktivitas tahapan itu adalah tepat," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Menurut Titi, empat tahapan pilkada yang ditunda mengharuskan adanya pertemuan tatap muka atau berkumpulnya penyelenggara pemilu dengan pemilih. Padahal, interaksi langsung adalah salah satu langkah yang harus dikurangi untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Dengan langkah ini, tahapan pilkada sebagai ajang transisi kepemimpinan daerah dapat disesuaikan pelaksanaannya dengan perkembangan penanganan covid-19," ujar Titi.

Namun demikian, penundaan sejumlah tahapan pilkada ini dipastikan berdampak pada tahapan selanjutnya. Misalnya, penundaan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan akan berdampak pada tahapan pendaftaran calon.

Jika tahapan ini pelaksanaannya mundur dari jadwal, kampanye dipastikan juga mundur. Bisa saja tahapan dipaksa dilaksanakan berhimpitan, tapi hal ini akan berdampak pada semakin beratnya beban petugas di lapangan dan bisa mempengaruhi kualitas pelaksanaan pemilu.

Oleh karenanya, Perludem merekomendasikan supaya KPU mengalkulasikan dengan komprehensif dampak penundaan tahapan ini terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan yang lainnya. "Kalau dari sisi implikasi teknis, setidaknya tahapan pemilu juga akan bergeser paling sedikit dua bulanan. Tentu ini juga akan menggeser hari pemungutan suara," kata dia.  

Perlu Skenario Pilkada

Pengamat Politik dari Universitas Paramadina Djayadi Hanan menilai tepat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah wabah virus Corona atau Corona virus disease 2019 (covid-19).

Apalagi mengingat tahapan-tahapan yang ditunda itu memerlukan interaksi yang dekat dan melibatkan banyak pihak.  "Itu sudah tepat. Karena, tahapan tahapan yg ditunda itu memerlukan interaksi yang dekat dan melibatkan banyak pihak baik penyelenggara, peserta pemilu, masyarakat, dan lainnya," ujar Djayadi Hanan ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (23/3).

Menurut dia, semua aparat negara harus memusatkan perhatian, sumber daya, dan sumber dana untuk bersama sama menghadapi krisis covid 19 ini.

Bahkan, KPU harus segera melakukan koordinasi dengan DPR  dan pemerintah untuk segera menetapkan sejumlah skenario dan langkah langkah untuk pilkada 2020.  "Skenario terbaik tentu sesuai rencana. Tapi harus disiapkan dari sekarang apa opsi-opsi yang harus diambil, termasuk skenario penundaan pilkada secara keseluruhan," jelasnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved