5 Siswa SMK Bolmong Jadi Tersangka Bully
Ditetapkan Tersangka, Lima Siswa SMK Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Kasus Video Pelecehan
kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan 15 Tahun penjara
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima siswa SMK di Bolmong ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap
seorang siswa wanita yang viral di medsos.
Lima tersangka adalah tiga siswa dan dua siswi. Tiga siswa tersebut berinisial R, N, dan P, sedangkan dua siswi berinisial N dan P.
Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang
dilakukan pihaknya Selasa (3/10/2020) siang.
"Alat bukti cukup untuk penetapan tersangka," kata dia.
Sebutnya, para siswa belum ditahan dengan alasan masih bersekolah.
Ia mengungkapkan, lima siswa ini masih berpeluang beroleh keringanan melalui proses diversi.
"Meski demikian, proses tersebut tidak meniadakan unsur pidana yang dilakukan," katanya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abas mengatakan motif pelaku melakukan aksinya adalah sebagai bahan lelucon di kelas ketika menunggu guru datang.
"Motif mereka, kejadian tersebut sebagai bahan candaan sambil menunggu guru tiba. Saat itu kelas (diduga) belum ada guru," katanya.
Akibat kejadian ini, korban yang berinisial RG mengalami trauma.
"Korban mengalami trauma," katanya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan.
Pengakuan korban
Kapolres Bolmong menuturkan, lima anak berhadapan dengan hukum dan korban siswi SMK di Bolmong di video yang viral itu merupakan sahabat akrab.
"Mereka kawan sekelas," ujar Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana.