5 Siswa SMK Bolmong Jadi Tersangka Bully
Ditetapkan Tersangka, Lima Siswa SMK Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Kasus Video Pelecehan
kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan 15 Tahun penjara
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Tampak dalam video amatir yang beredar, empat orang remaja, tiga laki-laki dan seorang perempuan memegangi kaki
dan tangan seorang perempuan berhijab.
Korban yang dilecehkan berada di lantai dengan posisi telentang.
Salah seorang pelaku, yang mengenakan pakaian berwarna hitam memegangi area tangan kanan korban.
Tampak beberapa kali laki-laki melecehkan korban.
Korban yang dalam posisi tersudut dan sulit untuk berontak, sempat berusaha melawan dengan menggerakkan badannya.
Lantaran korban coba melepaskan pegangan, salah seorang pelaku yang memegangi tangan kiri korban lantas menahan
pinggul korban dengan kaki kirinya yang terlihat menggunakan kaos kaki berwarna hitam.
Mirisnya, seorang teman perempuan yang ikut memegangi korban tampak tertawa lepas.
Dia malah ikut-ikutan bersama temannya yang sudah beberapa kali terdengar minta ampun.
Pelaku perempuan tampak senang dan tidak berempati dengan apa yang dialami temannya sesama kaum hawa
Korban yang mengenakan masker terdengar menangis tersedu-sedu.
Bahkan pelaku tanpa beban berusaha membuka pakaian korban.
Tapi, hal itu dihalangi oleh pelaku yang merekam kejadian itu menggunakan telepon seluler.
"Eh, jangan-jangan," terdengar suaranya.
Setelah puas melecehkan korban selama 20 detik, para pelaku kemudian melepaskan korban sambil tertawa lepas
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
KLIK TAUTAN SEBELUMNYA: https://www.antaranews.com/berita/1346426/polisi-tangkap-lima-murid-smk-pelaku-pelecehan-di-bolaang-mongondow