Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

5 Siswa SMK Bolmong Jadi Tersangka Bully

Ditetapkan Tersangka, Lima Siswa SMK Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Kasus Video Pelecehan

kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan 15 Tahun penjara

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA
Korban dan pelaku bully siswi SMK di Bolmong diperiksa polisi 

Indra menuturkan, pengakuan lima anak itu dan korban jika perbuatan tersebut candaan.

Korban tak merasa apa apa sampai kemudian video itu viral.

"Seorang siswa perempuan berinisial N menaruh video itu di story WA nya kemudian tersebarlah," kata dia.

Menteri PPA Minta Jangan Sebarkan Video

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga prihatin sekaligus geram atas video viral di media sosial yang menggambarkan seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) mengalami perundungan.

Menurut Bintang, aktivitas yang terekam dalam video itu sudah bukan lagi perundungan, melainkan juga kekerasan seksual.

"Saya merasa prihatin dan geram terhadap video tersebut yang kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi," kata Bintang melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

"Terlebih lagi, kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral," lanjut dia.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menindaklanjuti video siswi SMA tersebut.

Pihak yang dikoordinasikan, antara lain tim cyber crime Bareskrim Polri, Reskrim Polda setempat serta pihak sekolah.

Bersamaan dengan itu, Bintang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video siswi SMA tersebut atau malah menampilkan identitas korban.

 "Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban sesuai Pasal 64I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," lanjut dia.

Kronologi Kejadian

Diketahui sebelumnya aksi tidak pantas dipertontonkan empat orang remaja.

Mereka melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMA.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved