Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Virus Corona

Ibu Rumah Tangga yang Ditangkap Karena Sebar Hoaks Soal Pasien Terjangkit Virus Corona Minta Maaf

Seorang ibu rumah tangga inisial NF penyebar hoaks pasien terjangkit virus corona di RSU dr Soetomo Surabaya, meminta maaf.

Editor: Rizali Posumah
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan prin akun facebook pelaku penyebar hoax tentang pasien Corona, Senin (9/3/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga inisial NF penyebar hoaks pasien terjangkit virus corona di RSU dr Soetomo Surabaya, meminta maaf atas apa yang telah dia dilakukan.

Warga Kecamatan Semampir itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Permintaan maaf disampaikan pemilik akun Facebook "Dilla" itu di hadapan wartawan saat pengungkapan kasus di Mapolda Jatim, Senin (9/3/2020).

"Saya atas nama pemilik akun Facebook 'Dilla' meminta maaf kepada pemerintah dan RSU dr Soetomo serta kepada masyarakat. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata NF, Senin.

NF menyebar gambar dan status ke grup Facebook "Surabaya Digital City" tentang adanya pasien terjangkit virus Corona.

Gambar yang diunggah menunjukkan seorang pasien yang sedang didorong di atas tempat tidur, dengan caption

"Pasien Virus Corona sudah ada di RSUD SOETOMO Sby. Smoga kita smua sllu dlam lindungan Allah. Dan sllu jaga kesehatan dolor2..".

NF sebelumnya tidak tahu apakah benar gambar tersebut adalah pasien virus Corona.

"Saya dapat dari grup WhatsApp wali murid," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pasien yang dimaksud menderita sakit paru-paru, bukan pasien Covid-19.

"Pasien yang dimaksud menurut pihak RSU dr Soetomo adalah pasien rujukan dari rumah sakit lain, yang menderita penyakit paru-paru," ujar Trunoyudo.

NF saat ini masih diperiksa di Mapolda Jatim. Dia terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Trunoyudo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlalu mudah menyimpulkan fakta, sehingga meresahkan masyarakat, khususnya soal isu virus corona.

"Pemerintah sudah menunjuk pihak yang berwenang mengumumkan pasien yang positif mengidap virus corona," jelasnya. (KOMPAS.COM)

Kejagung Sita Aset Para Tersangka Kasus Jiwasraya, Total Senilai Rp 13,1 Triliun

Harga Jahe Merah Melonjak hingga Rp 100 Ribu per Kilo

Virus corona jenis baru atau COVID-19 yang hingga saat ini masih terus mewabah membuat warga dunia khawatir, termasuk di Indonesia. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved