Kasus Jiwasraya
Kejagung Sita Aset Para Tersangka Kasus Jiwasraya, Total Senilai Rp 13,1 Triliun
Aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah disita oleh pihak Kejaksaan Agung.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah disita oleh pihak Kejaksaan Agung.
Dari penyitaan tersebut, total keseluruhan nilai sebesar Rp 13,1 triliun.
"Jadi aset yang dapat kita sita itu sebanyak Rp 13,1 triliun, ini masih tetap berkembang," ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci apa saja aset yang telah disita.
Namun, berdasarkan catatan Kompas.com, Kejagung telah menyita aset para tersangka berupa kendaraan, sertifikat tanah, perhiasan, tambang emas, tambang batu bara, hingga penangkaran ikan arwana.
Jumlah tersebut masih belum mencukupi kerugian negara yang baru saja diumumkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu sebesar Rp 16,81 triliun.
Burhanuddin menuturkan, pihaknya akan terus memburu aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Sampai kapan pun, kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putus (inkrah) pun kami bisa mengejar aset-aset itu," ucap dia.
BPK baru saja mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya.
Kerugian tersebut terkait dengan produk investasi Jiwasraya yang disebut JS Saving Plan selama 2008-2018.
"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers yang sama.
Agung menuturkan, pihaknya menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total loss.
BPK menghitung segala saham yang dibeli secara melawan hukum.
"Metode yang kami gunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss, dimana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak," tutur dia.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.