Hotline Public Service
Apa Syarat Peserta BPU Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua?
Apakah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk pengurusan jaminan pelayanan di rumah sakit umum pemerintah?
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: maximus conterius
TRIBUNMANADO.CO.ID - HALO BP Jamsostek.
Saya peserta BPU (bukan penerima upah).
Apa persyaratan untuk pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT)?
Dan apakah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk pengurusan jaminan pelayanan di rumah sakit umum pemerintah?
Terima kasih.
Pengirim: Robby - 081220348017
Jawaban:
TERIMA kasih.
Untuk persyaratan pencairan JHT untuk peserta BPU, siapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan dari kelurahan terkait pekerjaan/jenis usaha, dan buku tabungan.
Sedangkan untuk pelayanan di rumah sakit, kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan dalam hal ini pelayanan untuk risiko kecelakaan kerja dengan melaporkan terlebih dahulu ke BPJS Ketenagakerjaan.
Saduldyn Pato
PIC Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado
Anda punya keluhan? Silakan kirimkan pesan layanan Hotline Public Service Tribun Manado melalui SMS atau WhatsApp ke nomor 08114306010.
• Pak Wali, Tolong Tebang Pohon Kering di Kayubulan
• Penimbun Masker Dipidana 5 Tahun Penjara
• Dokter Paru Indonesia Lega Virus Corona Masuk Indonesia, Terungkap Alasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penyerahan-santunan-kematian-kecelakaan-kerja-dan-beasiswa-kepada-ahli-waris-thl-pemprov-sulut.jpg)