Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menguak Lika-liku Pembajakan Hak Cipta Lagu (1): Manajer Kafe Kaget Wajib Bayar Royalti

Suasana di sebuah kafe jaringan internasional di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (17/2) sore ramai

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kontan.co.id
Mata uang rupiah 

g. Pengumuman Ciptaan;

h. Komunikasi Ciptaan; dan

 i. Penyewaan Ciptaan

Pasal 113 ayat (3):

"Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved