Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Menguak Lika-liku Pembajakan Hak Cipta Lagu (1): Manajer Kafe Kaget Wajib Bayar Royalti

Suasana di sebuah kafe jaringan internasional di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (17/2) sore ramai

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kontan.co.id
Mata uang rupiah 

Anang menilai industri musik memiliki potensi yang sangat besar dalam pendapatan negara. Menurutnya, seluruh subsektor tidak akan bisa berdiri sendiri tanpa kehadiran musik di dalamnya.

"Dari 16 subsektor itu tidak ada yang tidak bawa musik. Kenapa musik paling kecil? Padahal semua unsurnya butuh musik dan harus bayar. Pariwisata itu kan ada ribuan, itu semua menggunakan lagu Indonesia, daerah, terus bayarnya bagaimana itu," ujar Anang.

Wakil Sekretaris Jenderal Yayasan Karya Cipta Indonesia Lisa A Riyanto, mengatakan hal senada kepada Tribun Network. Penyanyi sekaligus putri musikus legendaris A Riyanto itu mengatakan pembayaran royalti di Indonesia paling kecil di dunia. Menurut Lisa, dibandingkan negara-negara maju lain, pembayaran royalti di Indonesia tergolong kecil.

"Indonesia itu paling kecil. Negara-negara lain, apalagi negara maju, pasti lebih besar. Kembali lagi, mental manusianya, kesadaran hukum," kata Lisa yang ditemui di Kantor KCI di Jakarta, Kamis (13/2).

Berdasarkan data pendapatan royalti yang diperoleh LMKN, pendapatan royalti hak cipta dan hak terkait meningkat sejak 2016. Seperti dikutip Tribun Network dari laman resmi LMKN, pada 2016 LMKN mampu menarik royalti sebesar Rp22 miliar.

Jumlahnya meningkat sebanyak Rp14 miliar pada 2017. Pada 2018 LMKN mampu menarik royalti sebesar Rp66 miliar. Berdasarkan data tersebut, sejak 2016 sampai 2018 LMKN sanggup menarik royalti sebesar Rp124 miliar. (Tribun Network/igm/rie/deo/cep/bay)

 

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta:

"bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki Hak Ekonomi untuk melakukan :

a. Penerbitan Ciptaan;

b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c. Penerjemahan Ciptaan;

d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;

e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f. Pertunjukan Ciptaan;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved